Senin, 13 April 2015

Kementerian Keuangan Republik Indonesia

Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Tugas
Menyelenggarakan urusan di bidang keuangan dan kekayaan negara dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Fungsi
a.
perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang keuangan dan kekayaan negara;

b.
pengelolaan Barang Milik/Kekayaan Negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Keuangan;

c.
pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Keuangan;

d.
pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Keuangan di daerah;

e.
pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional; dan

f.
pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah.
Wakil Menteri Keuangan Republik Indonesia
Tugas
Membantu Menteri Keuangan dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian Keuangan

Sekretariat Jenderal
Tugas
Melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan.
Fungsi
a.
koordinasi kegiatan Kementerian Keuangan;

b.
koordinasi dan penyusunan rencana dan program Kementerian Keuangan;

c.
pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, arsip, dan dokumentasi Kementerian Keuangan;

d.
pembinaan dan penyelenggaraan organisasi dan tata laksana, kerja sama, dan hubungan masyarakat;

e.
koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan dan bantuan hukum;

f.
penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara; dan

g.
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri Keuangan.

Direktorat Jenderal Anggaran
Tugas
Merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang penganggaran.
Fungsi
a.
perumusan kebijakan di bidang penganggaran;

b.
pelaksanaan kebijakan di bidang penganggaran;

c.
penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang penganggaran;

d.
pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang penganggaran; dan

e.
pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Anggaran.

Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan
Tugas
Merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perimbangan keuangan.
Fungsi
a.
perumusan kebijakan di bidang perimbangan keuangan;

b.
pelaksanaan kebijakan di bidang perimbangan keuangan;

c.
penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang perimbangan keuangan;

d.
pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang perimbangan keuangan; dan

e.
pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.

Direktorat Jenderal Pajak
Tugas
Merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perpajakan.
Fungsi
a.
perumusan kebijakan di bidang perpajakan;

b.
pelaksanaan kebijakan di bidang perpajakan;

c.
penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang perpajakan;

d.
pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang perpajakan; dan

e.
pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Pajak.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Tugas
Merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang kepabeanan dan cukai.
Fungsi
a.
perumusan kebijakan di bidang kepabeanan dan cukai;

b.
pelaksanaan kebijakan di bidang kepabeanan dan cukai;

c.
penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang kepabeanan dan cukai;

d.
pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang kepabeanan dan cukai; dan

e.
pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang
Tugas
Merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pengelolaan utang.
Fungsi
a.
perumusan kebijakan di bidang pengelolaan utang;

b.
pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan utang;

c.
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengelolaan utang;

d.
pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pengelolaan utang; dan

e.
pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang.

Direktorat Jenderal Perbendaharaan
Tugas
Merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perbendaharaan negara.
Fungsi
a.
perumusan kebijakan di bidang perbendaharaan negara;

b.
pelaksanaan kebijakan di bidang perbendaharaan negara;

c.
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perbendaharaan negara;

d.
pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang perbendaharaan negara; dan

e.
pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Perbendaharaan.

Direktorat Jenderal Kekayaan Negara
Tugas
Merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang kekayaan negara, piutang negara, dan lelang.
Fungsi
a.
perumusan kebijakan di bidang kekayaan negara, piutang negara,dan lelang;

b.
pelaksanaan kebijakan di bidang kekayaan negara, piutang negara, dan lelang;

c.
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kekayaan negara, piutang negara, dan lelang;

d.
pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang kekayaan negara, piutang negara, dan lelang; dan

e.
pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.

Inspektorat Jenderal
Tugas
Pengawasan intern di lingkungan Kementerian Keuangan.
Fungsi
a.
penyiapan perumusan kebijakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Keuangan;

b.
pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Keuangan terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;

c.
pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri Keuangan;

d.
penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Kementerian Keuangan; dan

e.
pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal.

Badan Kebijakan Fiskal
Tugas
Melaksanakan analisis di bidang kebijakan fiskal.
Fungsi
a.
penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program analisis di bidang kebijakan fiskal;

b.
pelaksanaan analisis dan pemberian rekomendasi di bidang kebijakan fiskal;

c.
pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan analisis di bidang kebijakan fiskal; dan

d.
pelaksanaan administrasi Badan Kebijakan Fiskal.

Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan
Tugas
Melaksanakan pendidikan dan pelatihan di bidang keuangan negara.
Fungsi
a.
penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program pendidikan dan pelatihan di bidang keuangan negara;

b.
pelaksanaan pendidikan dan pelatihan di bidang keuangan negara;

c.
pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan di bidang keuangan negara; dan

d.
pelaksanaan administrasi Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan.

Staf Ahli Menteri
Tugas
Memberikan telaahan mengenai masalah-masalah di bidang penerimaan negara, pengeluaran negara, makro ekonomi dan keuangan internasional, kebijakan dan regulasi jasa keuangan dan pasar modal, dan organisasi, birokrasi, dan teknologi informasi secara keahlian, dan memberikan penalaran pemecahan konsepsional atas petunjuk Menteri.
Fungsi
a.
pengolahan dan penelaahan masalah-masalah di bidang penerimaan negara, pengeluaran negara, makro ekonomi dan keuangan internasional, kebijakan dan regulasi jasa keuangan dan pasar modal, dan organisasi, birokrasi, dan teknologi informasi, serta penyiapan penalaran secara konsepsional;

b.
penalaran konsepsional suatu masalah di bidang keahliannya atas inisiatif sendiri dan pemecahan persoalan secara mendasar dan terpadu untuk bahan kebijakan Menteri sebagai penelaahan Staf;

c.
pemberian bantuan kepada Menteri dalam penyiapan bahan untuk keperluan rapat, seminar, dan lain-lain yang dihadiri oleh Menteri;

d.
pelaksanaan tugas-tugas lain atas petunjuk Menteri.

Pusat Sistem Informasi dan Teknologi Keuangan
Tugas
Melaksanakan pengkoordinasian penyusunan rencana strategis, kebijakan, dan standarisasi teknologi informasi dan komunikasi, pengembangan sistem informasi dan teknologi keuangan, pengelolaan operasional layanan teknologi informasi dan komunikasi, dan pengelolaan Jabatan Fungsional Pranata Komputer.
Fungsi
a.
koordinasi penyusunan rencana strategis teknologi informasi dan komunikasi;

b.
koordinasi dan pembinaan pengembangan arsitektur teknologi informasi dan komunikasi;

c.
koordinasi penyusunan kebijakan dan standarisasi tata kelola teknologi informasi dan komunikasi;

d.
koordinasi pelaksanaan manajemen program;

e.
pembinaan pelaksanaan kebijakan dan standarisasi tata kelola teknologi informasi dan komunikasi dan manajemen risiko teknologi informasi dan komunikasi;

f.
pelayanan pengembangan sistem informasi;

g.
koordinasi pertukaran data dan pengelolaan basis data;

h.
pengelolaan operasional layanan teknologi informasi dan komunikasi ;

i.
pembinaan Jabatan Fungsional Pranata Komputer; dan

j.
pelaksanaan administrasi pusat.

Pusat Analisis Dan Harmonisasi Kebijakan
Tugas
melaksanakan analisis, harmonisasi dan sinergi kebijakan atas pelaksanaan program dan kegiatan Menteri Keuangan, pengelolaan program dan kegiatan Menteri Keuangan, dan pengelolaan indikator kinerja utama Kementerian.
Fungsi
a.
pelaksanaan analisis, harmonisasi, dan sinergi kebijakan, program dan kegiatan Menteri Keuangan di bidang pendapatan negara, pembiayaan negara, pasar modal dan lembaga keuangan serta program dan kegiatan pendukung lainnya;

b.
pelaksanaan analisis, harmonisasi, dan sinergi kebijakan, program dan kegiatan Menteri Keuangan di bidang belanja negara dan kekayaan negara;

c.
pelaksanaan pengelolaan program dan kegiatan Menteri Keuangan dan Wakil Menteri Keuangan;

d.
pelaksanaan pengelolaan indikator kinerja utama Kementerian Keuangan; dan

e.
pelaksanaan administrasi pusat

Pusat Layanan Pengadaan Secara Elektronik
Tugas
Pusat Layanan Pengadaan Secara Elektronik yang selanjutnya dalam Peraturan Menteri Keuangan ini disebut Pusat LPSE mempunyai tugas menyiapkan rumusan kebijakan di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik, pembinaan dan pengawasan pelaksanaan pengadaan Kementerian Keuangan, pengelolaan sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik serta memberikan pelayanan pengadaan secara elektronik Kementerian/Lembaga, sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Fungsi
a.
penyiapan regulasi di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik di lingkungan Kementerian Keuangan;

b.
pelayanan pengadaan secara elektronik kepada Panitia Pengadaan/Unit Layanan Pengadaan Kementerian Keuangan serta Kementerian/Lembaga /Komisi;

c.
pembinaan dan pengawasan pelaksanaan pengadaan secara elektronik di lingkungan Kementerian Keuangan; dan

d.
pelaksanaan administrasi Pusat.

Pusat Pembinaan Akuntan Dan Jasa Penilai
Tugas
Menyiapkan rumusan kebijakan di bidang pembinaan profesi akuntan publik dan penilai publik, pengembangan dan pengawasan jasa akuntan publik dan jasa penilai publik, serta penyajian informasi akuntan dan penilai publik.
Fungsi
a.
penyiapan bahan perumusan kebijakan pembinaan profesi akuntan publik dan penilai publik, register akuntan, perizinan, dan pengembangan jasa akuntan dan jasa penilai;

b.
penyiapan dan pelaksanaan program pemantauan kegiatan serta pemeriksaan akuntan publik dan penilai publik; dan

c.
penyajian informasi akuntan dan penilai publik.

Pusat Investasi Pemerintah
Tugas
Pusat Investasi Pemerintah mempunyai tugas melaksanakan kewenangan operasional dalam pengelolaan investasi Pemerintah Pusat sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Fungsi
a.
pengelolaan Rekening Induk Dana Investasi;

b.
penyusunan rencana strategis bisnis;

c.
penyusunan rencana bisnis dan anggaran (RBA) tahunan;

d.
penilaian kelayakan, manajemen risiko, investasi, pengembangan instrumen pengendalian, pembiayaan, dan masalah hukum dan perjanjian investasi Pemerintah Pusat;

e.
penyusunan dan pelaksanaan anggaran, akuntansi dan pelaporan;

f.
pemeriksaan intern atas pelaksanaan tugas Pusat Investasi Pemerintah;

g.
pelaksanaan urusan umum.
Dasar Hukum: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52/PMK.01/2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Investasi Pemerintah.

Sekretariat Pengadilan Pajak
Tugas
Sekretariat mempunyai tugas memberikan pelayanan di bidang tata usaha, kepegawaian, keuangan, rumah tangga, administrasi persiapan berkas banding dan/atau gugatan, administrasi persiapan persidangan, administrasi persidangan, administrasi penyelesaian putusan, dokumentasi, administrasi peninjauan kembali, administrasi yurisprudensi, pengolahan data dan pelayanan informasi.
Fungsi
a.
penyiapan program kerja dan pelaporan serta pelaksanaan administrasi di bidang tata usaha kepegawaian, keuangan, dan rumah tangga;

b.
pelaksanaan pelayanan administrasi berkas banding dan/atau gugatan;

c.
penghimpunan dan pengkalsifikasian putusan Pengadilan Pajak dan penyelenggaraan perpustakaan;

d.
pelaksanaan administrasi peninjauan kembali putusan Pengadilan Pajak;

e.
pelayanan administrasi yurisprudensi putusan Pengadilan Pajak;

f.
pengolahan data dan pelayanan informasi;

g.
pelayanan administrasi persiapan persidangan;

h.
pelayanan administrasi persidangan; dan

i.
pelayanan administrasi penyelesaian putusan.
Dasar hukum: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.01/2007 tentang perubahan atas KMK No.24 /KMK.01/2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Pengadilan Pajak.

Sekretariat Komite Pengawas Perpajakan
Tugas
Sekretariat Komite Pengawas Perpajakan mempunyai tugas melaksanakan pelayanan teknis dan administratif dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas teknis Komite Pengawas Perpajakan.
Fungsi
a.
koordinasi dan penyusunan kebijakan teknis dan program kerja fasilitasi analisa dan konsultasi, fasilitasi pencegahan dan monitoring, serta fasilitasi pengaduan dan verifikasi di lingkungan Komite Pengawas Perpajakan;

b.
koordinasi penyusunan rencana kerja, rencana strategik, dan laporan;

c.
penyiapan rekomendasi dan pemberian saran/masukan dalam rangka peningkatan pelaksanaan tugas instansi perpajakan;

d.
pengelolaan urusan sumber daya manusia, penataan organisasi dan ketatalaksanaan, serta keuangan; dan

e.
pelaksanaan urusan tata usaha Komite Pengawas Perpajakan.
Dasar hukum: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.01/2010 Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komite Pengawas Perpajakan.

Lembaga Pengelola Dana Pendidikan
Tugas
Melaksanakan pengelolaan Dana Pengembangan Pendidikan Nasional baik dana abadi pendidikan (endowment fund) maupun dana cadangan pendidikan sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Fungsi
a.
penyusunan rencana strategis bisnis, Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) tahunan serta rencana kerja dan anggaran satuan kerja;

b.
pengelolaan dan pengembangan dana endowment fund dan dana cadangan pendidikan;

c.
penyaluran Dana Pengembangan Pendidikan Nasional serta monitoring dan evaluasi atas penyaluran;

d.
penyusunan dan pelaksanaan anggaran, akuntansi dan penyelesaian transaksi (setelmen), serta pelaporan;

e.
pengendalian intern dan penerapan manajemen risiko dengan prinsip kehati-hatian terhadap pelaksanaan tugas Lembaga Pengelola Dana Pendidikan; dan

f.
pengelolaan sumber daya manusia, urusan umum dan kerumahtanggaan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan.
Dasar hukum: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK.01/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pengelola Dana Pendidikan


Tidak ada komentar:

Posting Komentar