Tugas
|
Sekretariat
mempunyai tugas memberikan pelayanan di bidang tata usaha, kepegawaian,
keuangan, rumah tangga, administrasi persiapan berkas banding dan/atau
gugatan, administrasi persiapan persidangan, administrasi persidangan,
administrasi penyelesaian putusan, dokumentasi, administrasi peninjauan
kembali, administrasi yurisprudensi, pengolahan data dan pelayanan
informasi.
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar