BAB
1
PENDAHULUAN
A.Latar
Belakang
konsep akuntabilitas di indonesia memang bukan merupakan
hal baru. Hampir seluruh instansi dan lembaga-lembaga pemerintah menekankan
konsep akuntabilitas ini khususnya dalam menjalankan fungsi administratif
kepemerintahan. Fenomena ini merupakan imbas dari tuntutan masyarakat yang
mulai digemborkan kembali pada awal era reformasi di tahun 1998. Tuntutan
masyarakat ini muncul karena pada masa orde baru konsep akuntabilitas tidak
mampu diterapkan secara konsisten di setiap lini kepemerintahan yang pada
akhirnya menjadi salah satu penyebab lemahnya birokrasi dan menjadi pemicu
munculnya berbagai penyimpangan-penyimpangan dalam pengelolaan keuangan dan
administrasi negara di indonesia. Era reformasi telah memberikan harapan baru
dalam implementasi akuntabilitas di
indonesia. Apalagi dalam kondisi tersebut didukung oleh banyaknya tuntutan
negara-negara pemberi donor dan hibah yang menekan pemerintah Indonesia untuk
membenahi sistem birokrasi agar terwujudnya good governance.
Impementasi akuntabilitas di Indonesia pada prinsipnya
telah dilaksanakan secara bertahap dalam lingkungan pemerintahan. Dukungan
peraturan-peraturan yang berhubungan langsung dengan keharusan penerapan
akuntabilitas di setiap instansi pemerintah menunjukan keseriusan pemerintah
dalam upaya melakukan reformasi birokrasi. Namun demikian, masih terdapat
hambatan dalam implementasi akuntabilitas seperti; masih rendahnya
kesejahteraan pegawai , faktor budaya, dan lemahnya penerapan hukum di
Indonesia.
B.Rumusan
Masalah
1.
Apa yang dimaksud dengan Akuntabilitas ?
2.
Bagaimana akuntabilitas kinerja instansi
pemerintahan, baik legislatif, yudikatif dan auditif?
C.Tujuan
Penulisan
1.
Untuk mengetahui pengertian dari
akuntabilitas.
2.
Untuk mengetahui bagaimana akuntabilitas
kinerja instansi pemerintahan , baik legislatif, yudikatif dan auditif.
BAB II
PEMBAHASAN
Akuntabilitas adalah sebuah konsep
etika yang dekat dengan administrasi publik
pemerintahan (lembaga eksekutif pemerintah, lembaga legislatif parlemen dan
lembaga yudikatif Kehakiman) yang mempunyai beberapa arti antara
lain, hal ini sering digunakan secara sinonim
dengan konsep-konsep seperti yang dapat dipertanggungjawabkan (responsibility),yang
dapat dipertanyakan (answerability), yang dapat dipersalahkan (blameworthiness)
dan yang mempunyai ketidakbebasan (liability)
termasuk istilah lain yang mempunyai keterkaitan dengan harapan dapat
menerangkannya salah satu aspek dari administrasi publik atau pemerintahan, hal
ini sebenarnya telah menjadi pusat-pusat diskusi yang terkait dengan tingkat
problembilitas di sektor publik, perusahaan nirlaba, yayasan dan
perusahaan-perusahaan.
Dalam peran kepemimpinan, akuntabilitas
dapat merupakan pengetahuan dan adanya pertanggungjawaban tehadap tiap
tindakan, produk, keputusan dan kebijakan termasuk pula di dalamnya
administrasi publik pemerintahan, dan pelaksanaan dalam lingkup peran atau
posisi kerja yang mencakup di dalam mempunyai suatu kewajiban untuk melaporkan,
menjelaskan dan dapat dipertanyakan bagi tiap-tiap konsekuensi yang sudah
dihasilkan.
akuntabilitas merupakan istilah yang terkait
dengan tata kelola pemerintahan sebenarnya agak terlalu luas untuk dapat
didefinisikan.akan tetapi hal ini sering dapat digambarkan sebagai hubungan
antara yang menyangkut saat sekarang ataupun masa depan, antar individu, kelompok
sebagai sebuah pertanggungjawaban kepentingan merupakan sebuah kewajiban untuk
memberitahukan, menjelaskan terhadap tiap-tiap tindakan dan keputusannya agar
dapat disetujui maupun ditolak atau dapat diberikan hukuman bilamana
diketemukan adanya penyalahgunaan kewenangan.
1.
Dalam
Instruksi Presiden:
a.
Akuntabilitas
Kinerja adalah perwujudan kewajiban suatu instansi pemerintah untuk
mempertanggungjawabkan keberhasilan/kegagalan pelaksanaan misi organisasi dalam
mencapai tujuan-tujuan dan sasaran-sasaran yang telah ditetapkan melalui alat
pertanggungjawaban secara periodik.
b.
Perencanaan
strategik merupakan suatu proses yang berorientasi pada hasil yang ingin
dicapai selama kurun waktu 1 (satu) sampai dengan 5 (lima) tahun dengan
memperhitungkan potensi, peluang, dan kendala yang ada atau mungkin timbul.
Rencana strategik mengandung visi, misi, tujuan/sasaran, dan program yang
realistis dan mengantisipasi masa depan yang diinginkan dan dapat dicapai.
c.
Visi
adalah cara pandang jauh ke depan kemana instansi pemerintah harus dibawa agar
dapat eksis, antisipatif dan inovatif. Visi adalah suatu gambaran yang
menantang tentang keadaan masa depan yang diinginkan oleh instansi pemerintah.
d.
Misi
adalah suatu yang harus dilaksanakan oleh instansi pemerintah agar tujuan organisasi
dapat terlaksana dan berhasil dengan baik. Dengan pernyataan misi tersebut,
diharapkan seluruh pegawai dan pihak yang berkepentingan dapat mengenal
instansi pemerintah, dan mengetahui peran dan program-programnya serta hasil
yang akan diperoleh di masa mendatang.
e.
Tujuan
merupakan penjabaran/implementasi dari pernyataan misi. Tujuan adalah sesuatu
(apa) yang akan dicapai atau dihasilkan pada jangka waktu 1 (satu) sampai
dengan 5 (lima) tahunan.
f.
Sasaran
adalah penjabaran dari tujuan, yaitu sesuatu yang akan dicapai/dihasilkan oleh
instansi pemerintah dalam jangka waktu tahunan, semesteran, triwulan atau
bulanan. Sasaran diusahakan dalam bentuk kuantitatif sehingga dapat diukur.
2.
Tujuan
Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah adalah untuk mendorong
terciptanya akuntabilitas kinerja instansi pemerintah sebagai salah satu
prasyarat untuk terciptanya pemerintahan yang baik dan terpercaya.
3.
Sasaran
Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah adalah :
a.
menjadikan
instansi pemerintah yang akuntebel sehingga dapat beroperasi secara efisien,
efektif dan responsive terhadap aspirasi masyarakat dan lingkungannya;
b.
terwujudnya
transparansi instansi pemerintah;
c.
terwujudnya
partisipasi masyarakat dalm pelaksanaan pembangunan nasional;
d.
terpeliharanya
kepercayaan masyarakat kepada pemerintah.
4.
Ruang
Lingkup :
a.
Sistem
Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dilaksanakan atas semua kegiatan
utama instansi Pemerintah yang memberikan kontribusi bagi pencapaian visi dan
misi instansi Pemerintah. Kegiatan yang menjadi perhatian utama mencakup :
1.
Tugas
pokok dan fungsi instansi pemerintah;
2.
Program
kerja yang menjadi isu nasional;
3.
Aktivitas
yang dominant dan vital bagi pencapaian visi dan misi instansi Pemerintah
b.
Sistem
Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah yang meliputi ruang lingkup tersebut
di atas dilakukan oleh setiap instansi Pemerintah sebagai bahan
pertanggungjawabannya kepada Presiden.
2.PELAKSANAAN
PENYUSUNAN SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH
5.
Pelaksanaan penyusunan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah
dilakukan dengan :
a. mempersiapkan
dan menyusun perencanaan strategik;
b. merumuskan visi, misi, faktor-faktor kunci
keberhasilan, tujuan, sasaran dan strategi instansi Pemerintah :
c. merumuskan indikator kinerja instansi
Pemerintah dengan berpedoman pada kegiatan yang dominan, menjadi isu nasional
dan vital bagi pencapaian visi dan misi instansi Pemerintah;
d. memantau dan mengamati pelaksanaan tugas
pokok dan fungsi dengan seksama;
e. mengukur pencapaian kinerja dengan :
1)
perbandingan kinerja aktual dengan rencana atau target;
2)
perbandingan kinerja aktual dengan tahun-tahun sebelumnya;
3) perbandingan kinerja aktual dengan kinerja di
negara-negara lain, atau dengan standar internasional.
f. melakukan evaluasi kinerja dengan :
1)
menganalisa hasil pengukuran kinerja;
2)
menginterpretasikan data yang diperoleh;
3)
membuat pembobotan (rating)
keberhasilan pencapaian program;
4)
membandingkan pencapaian program dengan visi dan misi instansi pemerintah.
3.
Alat
untuk melaksanakan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah adalah laporan
Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.
4.
Mekanisme
pelaksanaan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah sebagai berikut :
a.
Setiap
pemimpin Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen, Pemerintah Daerah,
Satuan Kerja atau Unit Kerja didalamnya wajib membuat laporan akuntabilitas
kinerja secara berjenjang serta berkala untuk disampaikan kepada atasannya;
b.
Laporan
akuntabilitas kinerja tahunan dari tiap Departemen/Lembaga Pemerintah Non
Departemen, masing-masing Menteri/Pemimpin Lembaga Pemerintah Non Departemen
menyampaikan kepada Presiden dan Wakil Presiden dengan tembusan kepada Menteri
Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur
Negara serta Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;
c.
Laporan
akuntabilitas kinerja tahunan dari setiap Daerah Tingkat I disampaikan kepada
Presiden/Wakil Presiden dengan tembusan kepada Menteri Dalam Negeri dan Kepala
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;
d.
Laporan
akuntabilitas kinerja tahunan dari setiap Daerah Tingkat II disampikan kepada
Gubernur/Kepala Daerah yang terkait dengan tembusan kepada Kepala Perwakilan
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
BAB
III
D.Kesimpulan
Bahwa Akuntabilitas Kinerja adalah perwujudan kewajiban
suatu instansi pemerintah untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan/kegagalan
pelaksanaan misi organisasi dalam mencapai tujuan-tujuan dan sasaran-sasaran
yang telah ditetapkan melalui alat pertanggungjawaban secara periodik dan dalam
peran kepemimpinan, akuntabilitas dapat merupakan pengetahuan dan adanya
pertanggungjawaban tehadap tiap tindakan, produk, keputusan dan kebijakan
termasuk pula di dalamnya administrasi publik pemerintahan, dan pelaksanaan
dalam lingkup peran atau posisi kerja yang mencakup di dalam mempunyai suatu
kewajiban untuk melaporkan, menjelaskan dan dapat dipertanyakan bagi tiap-tiap
konsekuensi yang sudah dihasilkan.
MAKALAH
AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH
KELOMPOK 11
ANGGOTA :
1.ERA
WATI :
F1B113012
2.SITI
MA’MUROH :
F1B113018
3.FITRI
ANASARI :
F1B113021
4.HUSNUL
FATMAWATI : F1B113039
5.DITA
OKTIASARI :
FIB113061
PROGRAM
STUDI ILMU ADMINISTRASI NEGARA
FAKULTAS
ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
UNIVERSITAS
NEGERI JENDRAL SUDIRMAN
2014
Tidak ada komentar:
Posting Komentar