Selasa, 14 April 2015

BAB 5 KEADILAN DAN HAK MASYARAKAT DALAM ADMINISTRASI PUBLIK . [James Q. Wilson, Bureaucracy; 132]

BAB 5
KEADILAN DAN HAK MASYARAKAT DALAM ADMINISTRASI PUBLIK

Keadilan itu lebih penting daripada efisiensi dalam manajemen
di pemerintahan manapun. [James Q. Wilson, Bureaucracy; 132]

            Pada bab 4, sudah disajikan mengenai kebijakan administrasi dalam nilai-nilai filosofi, dan kebijakan administrasi sebagai cara untuk memperbaiki hak masyarakat sebagai elemen yang diperlukan dalam menghidupkan administrasi publik. Kita akan membahas teori dan praktek mengenai keadilan dan hak masyarakat dalam administrasi publik.
            Dua puluh lima tahun yang lalu, keadilan masyarakat diperkenalkan sebagai variabel yang dapat digunakan bagi penelitian ilmiah, dan sebagai konsep filosofi dari administrasi publik, serta panduan bagi tindakan etis bagi pelayanan publik. Bab ini akan dimulai dengan nilai-nilai filosofi dan pengembangan teori, dan sebagai pertimbangan untuk diaplikasikan pada aspek-aspek keadilan masyarakat.

Nilai-Nilai Filosofi dan Pengembangannya Secara Teoritis
            Dwight Waldo [1949] mengemukakan bahwa administrasi publik adalah gabungan antara seni dan ilmu-ilmu pemerintahan yang akhirnya berkembang menjadi seni dan ilmu-ilmu manajemen. Efisiensi dan ekonomi menjadi hal yang pokok dalam teori manajemen, dan hak masyarakat menjadi hal yang pokok dalam teori pemerintahan. Di awal tahun perkembangan administrasi publik di Amerika yang modern, Woodrow Wilson [1887, 1941] menjadi tokoh utamanya. Teori efisiensi bisnis dapat digabungkan dengan teori pemerintahan yang demokratis – yang mengemukakan bahwa pemerintah dapat menggabungkan antara efisiensi dengan keadilan. Di pertengahan tahun 1960an, teori manajemen mempertanyakan tentang hak dan keadilan. Meskipun demikian, pendapat umum beranggapan bahwa administrasi publik adalah bagian dari proses politik.
            Di awal-awal tahun, diyatakan pula bahwa administrasi publik harus netral dan tidak dipengaruhi oleh kebijakan politik, dan mengabaikan keadilan sosial. Administrasi merupakan bagian dari politik, yang seringkali terjadi, pemimpin terlibat dalam proses kebijakan, dan diharapkan netralitasnya. Keadilan sosial sebagai panduan bagi tindakan administrasi dengan keseimbangan nilai-nilai ekonomi dan efisiensi.    
            Willbern [1973] berpendapat bahwa hak masyarakat “tidak tepat untuk mendefinisikan tujuan atau nilai-nilai administrasi” [hal 376]. Ia menyatakan bahwa “hak masyarakat dapat ditolak dengan mengunakan bukti-bukti”.  Tetapi kesalahan besar ini dapat dihilangkan oleh kaum intelektual yang menyatakan bahwa ada sesuatu yang bernilai dan memiliki konsekuensi nyata pada pemahaman mengenai perilaku manusia dalam situasi administratif [378].
            Hak masyarakat membutuhkan kesempurnaan, sebelum menambahkan efisiensi dan ekonomi dalam 3 pilar yang mendasari administrasi publik. Proses ini dimulai dengan Symposium on Social Equity and Public Administration yang dimunculkan dalam Public Administration Review [Frederickson, 1974]. Peranan penting dalam simposium ini  mengilustrasikan tentang teori – proses pengembangan dalam administrasi publik.
            Pertama, hak masyarakat dipahami sebagai [1] dasar dari demokrasi masyarakat, [2] berpengaruh pada perilaku manusia dalam berorganisasi, [3] sebagai dasar hukum untuk distribusi pelayanan publik, [4] sebagai dasar untuk menerapkan pelayanan publik, [5] sebagai dasar dari pembentukan kelompok, dan [6] sebagai tantangan bagi penelitian dan analisis [Frederickson; 1974].
           


Kedua, setelah membicarakan tentang bagian dari subyek, bangunan teori apabila dikumpulkan secara bersama akan menjadi lebih baik walaupun kita tetap saja tidak dapat menggabungkannya.
            Ketiga, kita dapat memulainya dari definisi yang ada. Di sini diprioritaskan pada teori distribusi keadilan. Douglas Rae dan teman-temannya [1981] mengatakan “keadilan adalah satu hal yang paling sederhana dan abstrak, termasuk didalamnya menciptakan dunia yang konkrit dan kompleks. Dapatkah kita membayangkan formasi pemerintahan sebelumnya? (hal.3 ) Hak masyarakat menjadi pilar ketiga dari administrasi publik.
            Kita kembali pada teori deskriptif, yang definisinya dapat digunakan untuk teori dan praktek dalam administrasi publik. Mengikuti pendapat Ray dan kawan-kawan, kita menyatukan dalam bahasa yang belum sempurna mengenai keadilan dengan definisi dan contoh. Kita dapat memperkirakan contoh untuk mengkonstruksikan sebagai gabungan teori tentang hak-hak masyarakat. Dalam bab ini, akan disajikan dasar-dasar dari pertimbangan hukum dan perspektif penelitian tentang hak masyarakat.

Penggabungan Teori-Teori Hak Sosial
Gabungan tentang teori hak masyarakat memberikan tipe-tipe keadilan dan penerapannya seperti yang dijelaskan berikut ini;
Persamaan Individu
Persamaan individu, contoh terbaiknya adalah prinsip “satu orang satu suara “. The Golden Role dan Emanuel Kant’s mengkategorikannya ke dalam persamaan individu. Pada prakteknya administrasi publik memberi contoh persamaan individu.

Persamaan Bagian
Masyarakat yang kompleks membutuhkan persamaan bagian yang sama. Petani memiliki sistem yang berbeda dalam membayar pajak daripada pemilik perusahaan. Hirarki yang digunakan dalam konsep ini adalah: Jenderal bintang lima yang senior sama dengan warga negara yang lain, dan tidak diperlakukan sebagai warga yang diutamakan. Persamaan ini sangat penting untuk kebijakan publik dan administrasi karena pelayanan publik membutuhkan hirarki. Dalam hal ini setiap orang adalah sama.

Perbedaan
Perbedaan dikategorikan dalam kelompok dan sub kelas. Pada tahun 1896, Plessiy vs Ferguson memutuskan bahwa kelompok kulit hitam dan kulit putih tidak bisa dipisahkan, karena mereka pada dasarnya sama. Brown ves Topeka Board of Education menyimpulkan bahwa pada tahun 1954, pemisahan rasial merupakan tindakan yang tidak menyamakan kedudukan manusia.

Persamaan Dalam Bidang Hukum
Bagaimana cara memutuskan apa yang disebut persamaan? Persamaan dalam bidang hukum ditandai oleh kebaikan, pelayanan, atau keuntungan. Apabila sekolah dan perlindungan pemadam kebakaran dapat disediakan pemerintah, lalu kenapa kursus golf dan fasilitas rekreasi tidak? Persamaan dalam bidang hukum membutuhkan pemisahan yang jelas termasuk diantaranya pekerjaan, investasi, dan gaji. Seringkali pemerintah menguasai persamaan ini untuk mengoreksi kegagalan yang dihasilkan oleh pasar dari kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Persamaan Kesempatan
Persamaan kesempatan dibagi menjadi prospek mendapatkan kesempatan dan arti kesempatan itu sendiri. Prospek mendapatkan kesempatan berarti, dua individu memiliki kesempatan yang sama untuk bekerja atau mencari pekerjaan. Kesempatan itu sendiri berarti dua orang memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh pekerjaan apabila mereka memiliki talenta yang sama atau kualifikasi yang sama. Tujuan dan pengaruh dari persamaan ini tidak sama dengan persamaan untuk mencari sukses tetapi legitimasi sebagai prospek untuk sukses (Ray and Associate; 1981, hal.66) Pendapat Aristoteles tentang persamaan seharusnya diangkat dalam konstitusi sebagai contoh untuk mendasari persamaan kesempatan.
Dalam masyarakat yang berbeda, tidak semua bakat dikembangkan secara sama. Menurut John Scharr, “setiap masyarakat memiliki kesatuan nilai-nilai, dan mereka rata-rata tidak memperhatikan hirarki yang ada, persamaan kesempatan seharusnya direvisi: persamaan kesempatan seharusnya dibangun berdasarkan hal yang dimiliki oleh orang-orang.”(1967;231 dan Scharr,1964).

Nilai-nilai Persamaan
Nilai-nilai persamaan diawali dengan konsep persamaan. Persamaan berarti individu mendapatkan keadilan. Permasalahannya, persamaan merupakan hal yang sensitif. Ray dan kawan-kawan menganggap persamaan individu didasarkan pada pembagian keadilan tentang apa yang masing-masing individu butuhkan. Misalnya: anak-anak dengan kekurangan (cacat) dapat dibandingkan dengan anak-anak yang sehat atau keterbelakangan mental dibandingkan dengan anak pintar. Persamaan akan dihargai oleh seseorang apabila dipraktekkan dalam administrasi publik untuk membuat peraturan yang lebih humanis.
Hal ini sangat universal. Lebih sederhana daripada sekedar retorika dan slogan, The Compound Theory of Social Equity sangat kompleks untuk dikonstruksikan dalam definisi dan konsep persamaan berubah dari satu konsep ke banyak konsep yaitu kebersamaan (Ray dan kawan-kawan 1981).


Apakah persamaan individu menjadi bagian atau pemisah? Apa hak masyarakat dapat digunakan untuk mempertahankan demokrasi pemerintah dan ekonomi pasar ? The Compound Theory of Social Equity akan melayani kerangka-kerangka batasan ini dalam teori dan prakteknya untuk menjawab pertanyaan dibawah ini.

Beberapa Penerapan Mengenai Penggabungan Teori Hak Sosial
            Berdasarkan perkembangan sejarah mengenai administrasi publik dinyatakan: “administrasi publik adalah tindakan hukum.” Oleh karena itu, bukan sesuatu yang baru apabila perkembangan hak masyarakat juga berhubungan dengan hukum [McDowell; 1982]. Menurut Haar dan Fessler [1986], “anggota dewan perwakilan baik di daerah maupun di pusat – sering kali menghindar dari tanggungjawabnya.  Hasilnya, tidak ada alasan jika pengadilan yang akan memutuskan agar mereka bertanggungjawab [hal. 18]. Pengadilan akan menyatakan bahwa keadilan akan diterapkan sebagai perlindungan hukum bagi pelayanan ketetapan. Pegawai – baik lembaga legislatif maupun eksekutif - yang secara alamiah akan mengutamakan kepentingan mayoritas. Pilihan pegawai – publik dan administrator – hanya akan berkonsentrasi pada efisiensi dan ekonomi.

Pegawai
Peraturan berpengaruh pada pemerintahan untuk mempekerjakan pegawai, baik swasta maupun negeri. Yang patut dipertanyakan dalam peraturan disini adalah, siapa yang akan memberikan pekerjaan? Apa kriterianya dan bagaimana cara mengaplikasikannya?
The Civil Rights Act of 1964 dan The Equal Employment Act of 1974 merancang cara untuk menerapkan persamaan antara pegawai swasta dan pemerintah. Hal ini dapat diselesaikan dengan cara menyatukan perbedaan. Penerapan yang adil dapat diukur dengan talenta, keahlian, dan kemampuan untuk menerima suatu pekerjaan. Tahun 1971, Griggs vs Duke Power, kualifikasi yang ditetapkan untuk memperoleh pekerjaan tidak sesuai dengan pekerjaan yang diberikan – khususnya bagi warga kulit hitam – yang menjadi korban kekerasan dalam hukum. Masalah rasial sebagai bentuk dari aksi suatu golongan yang membedakan antara kulit hitam dan kulit putih.
John Nalbandian [1989], menyusun laporan yang didukung oleh Griggs untuk membatasi secara sistematis bahwa “kelompok akan beraksi jika permasalahan dalam kelompok tidak dapat diselesaikan” [hal.39]. Tahun 1978, kasus dari University of California Regent vs Bakke yang merayakan kemenangan atas dukungan keadilan yang lebih mengutamakan golongan kulit putih, pada saat yang sama melindungi kaum mayoritas yang menyukai persamaan hak dalam masyarakat yang lebih terlindungi.
Kelompok penegak hukum dan dewan menetapkan pengaruh dari persamaan pada kesempatan pegawai antara minoritas dan mayoritas pada kelompok rasial dan etnis tertentu – lebih diakibatkan karena jender [Ingraham dan Rosenbloom, 1989]. Nalbandian memprediksikan bahwa nilai-nilai dari hak masyarakat akan diputuskan dengan keseimbangan baru pada praktek-praktek pekerja yang ditekankan untuk efisiensi [1989, hal. 44]. Pertengahan tahun 1990an, Nalbadian memprediksikan bahwa dewan dan kongres akan menghilangkan kebijakan mengenai “warna kulit”. Dengan kata lain definisi tentang persamaan ini didasarkan pada perbedaan yang didasarkan pada nilai-nilai rasial dan etnis.

Kontrak
Tahun 1977, Public Works Employment Act, pemerintahan federal mendirikan kelompok bisnis yang diutamakan untuk kaum minoritas. 10 % dari masyarakat pekerja dari  anggota kelompok minoritas. 10 % ini telah dibuktikan oleh Fullilove versus Klutznik (1980). Justice Thurgood Marshall, dari kelompok mayoritas menulis; dewan bersama-sama kongres memiliki otoritas untuk menggerakkan masyarakat di dalam suatu negara yang berarti persamaan kesempatan, bukan diskriminasi di masa lalu yang selamanya akan membeku di dalam hubungan masyarakat
Suara minoritas dari Justice Voter Steward mengatakan, dalam pandangan saya, pemilik usaha minoritas tidak perlu menghilangkan perlindungan persamaan di mata hukum. The Fourteen Amendment menyatakan bahwa hukum berdasarkan kepada silsilah. (Fullilove versus Klutznik).
Hakim Marshall dan Steward menggunakan pengertian yang berbeda, dan mereka yang menyimpang dari permasalahan apa yang dimaksud dengan persamaan. Bagi Marshall perbedaan adalah hal yang pokok. Sedangkan menurut Steward persamaan individu adalah hal yang utama. Akhirnya Marshall harus beranggapan bahwa kesempatan untuk dikontrak didasarkan kepada persamaan prospek dapat disetujui oleh Steward.
Dari 10 % ditahun 1977, Works Employments Act, the Supreme Court meningkat menjadi 30 % bagi kaum minoritas untuk bekerja di City of Richmond, Virginia. Program ini disetujui oleh 33 negara bagian dan lebih dari 200 kotamadya (City Richmond vs J.A. Croson Company,1989). The Richmond memutuskan bahwa kekerasan dalam Fourteen Amendment karena warga kulit putih mengingkari persamaan perlindungan dalam hukum (New York Times, Jan.24,1989;hal.1,12). Tidak diragukan lagi bahwa ketetapan ini disetujui sebagai hak masyarakat. Lebih jelasnya hukum digunakan untuk menerapkan persamaan hak yang sama di mata masyarakat.

Layanan Pemerintah
Tahun 1968, Andrew Hawkins, seorang blasteran Afrika-Amerika tinggal Promised Land, di lingkungan warga kulit hitam, di Shaw, Mississipi memberikan data yang signifikan mengenai pelayanan di kotamadya bahwa pekerja kasar diperlakukan tidak adil. Karena pelayanan di Caucasian dianggap tidak baik oleh Hawkins, maka ia dan kelompoknya mencabut Fourteen Amendment. Fourteen Amendment sebagai perlindungan persamaan di mata hukum tetapi dewan di daerah tersebut tidak setuju dengan Hawkins dan mengatakan bahwa permasalahan mengenai administrasi kotamadya akan diselesaikan melalui kotak suara. (Hawkin versus Town of Shaw,1969).
Bukti adanya diskriminasi secara kualitatif dan kuantitatif menjadi alasan bahwa pemerintah sebagai pelanan masyarakat melanggar prinsip-prinsip dasar. Dewan tidak diijinkan oleh pemerintah lokal untuk menemukan bukti-bukti statistik yang substansial mengenai diskriminasi pembedaan rasial. Tidak ada yang bisa diterima di sini karena bukti-bukti statistik tidak membedakan tingkatan dan pelanggaran masyarakat pada warga Negara berdasarkan warna kulit [Haare dan Fessler, 1986; 14].
Pendapat Hawkin ini menjadi dasar untuk mengkonstruksikan permasalahan bagi sempitnya pemahaman mengenai persamaan tetapi secara signifikan dewan dapat mempengaruhi alokasi pengambilan keputusan mengenai pelayanan secara mendalam bahwa diskriminasi tidak dapat menjadikan demokrasi yang lebih baik.
Brwon vs Board of Education menyimpulkan mengenai persamaan. Pembedaan batas antara kulit putih dan kulit hitam [atau bahkan hispanik – orang spanyol] menjadi area dalam mempertahankan lingkungan dalam kesatuan integritas. Permasalahan besar yang timbul dapat diselesaikan dengan cara penggunaan bahasa yang sama.
Di Kansas City, Missouri, setelah Brown vs Baord Education memutuskan untuk memisahkan persamaan ke dalam kelompok menjadi suatu hal yang membedakan dan melanggar konstitusi. Pertanyaan yang timbul, apakah mereka akan cukup dengan memberhentikan pemisahan tersebut ke dalam kelompok-kelompok? Ataukah mereka membutuhkan untuk memperbaiki kerusakan yang ditimbulkan karena pembedaan sistem termasuk yang terjadi di sekolah-sekolah?
United States vs Jefferson City Board of Education, mendefinisikan sekolah yang mendukung Fourteenth Amendment untuk membawa dalam persatuan di sekolah antara anak-anak negro dengan anak-anak kulit putih di sekolah. Anak-anak kulit hitam memiliki kesempatan yang sama di sekolah formal, termasuk beraktifitas yang sama dengan anak-anak kulit putih.
Swan vs Charlotte Mecklnburg Board of Education [1971], anggota dewan, memulai “obyektifitas untuk membatasi sekolah umum merupakan sisa-sisa jatuhnya pemisahan antara kulit hitam dan kulit putih. Dua kondisi ini terjadi juga di Kansas City, Missouri. Pertama perkembangan interaksi antara masyarakat umum dengan partai-partai yang ada di pemerintah yang menghasilkan lingkungan yang kebih baik bagi warga kulit hitam [menghilangkan rasisme]. Sekolah bagi warga kulit hitam pada saat ini dihadiri oleh siswa dan guru yang berasal dari campuran African American.
Berdasarkan pandangan persamaan, beberapa contoh yang dapat digunakan untuk melengkapi definisi keadilan ini. Pertama, individu memiliki persamaan, satu suara, suara yang sama untuk menciptakan demokrasi. Kaum mayoritas tidak lagi dapat menyatakan hak konstitusi yang berbeda dengan kaum minorotas. Kedua, seiring dengan perjalanan waktu, muncul persamaan antargenerasi. Perbedaan yang diterima anak-anak kulit hitam di sekolah semakin lama semakin berkurang. Ketiga, sekolah didirikan untuk kepentingan umum, sebagai tanggungjawab pemerintah negara bagian.
Sebenarnya banyak contoh yang menunjukkan perkembangan persamaan hak, termasuk di dalamnya persamaan hak antara pria dan wanita di sekolah dan di masyarakat. 5 tahun sebelum U.S Constution ditulis, menurut Haar dan Fesser [1986], Henry III menyusun Fundamental Level of Social Organization, semua orang memiliki kedudukan yang sama. Doktrin ini menjadi dasar peraturan bagi pemerintah untuk dipertanggungjawabkan. Di dalam hukum, semua monopoli ditiadakan, diganti dengan persamaan hak.
Untuk menerapkan persamaan dalam administrasi publik, pertama, menempatkan hak masyarakat sebagai satu-satunya tujuan utama. Kedua, berbagai teori mengenai hak masyarakat harus dijalankan, karena menjadi dasar dalam persamaan hak. Pada kenyataannya, prinsip lain yang juga harus digunakan adalah efisiensi, karena permasalahan juga sangat kompleks. Ketiga, pelayanan yang sama dalam administrasi publik, efisinsi dan ekonomi yang terbuka untuk persamaan hak masyarakat.
  
Hak Masyarakat, Analisis, dan Temuan Ilmiah
            Konsekuensi dari pengembangan teori bagi distribusi keadilan dan persamaan hukum menjadi hal yang sangat penting dalam analisis kebijakan. Dua puluh lima tahun yang lalu, banyak dari universitas besar yang mendirikan jurusan kebijakan publik yang khususnya membahas studi interdisipliner dan permasalahan kebijakan. Pada kenyataanya, jurusan dan departemen administrasi publik memberikan penekanan pada perspektif analisis kebijakan. Kebijakan selalu berhubungan dengan – kesehatan, transportasi, penegakan hukum, perlindungan dari bahaya kebakaran, perumahan, pendidikan, sumber daya alam, lingkungan, dan masalah kebangsaan – pada saat ini menjadi subyek yang perlu dianalisis.
            Secara ideologi dan prespektif metodologi dalam analisis politik, didominasi oleh perkembangan ekonomi. Meskipun pemerintah tidak mempengaruhi pasar, model aplikasi pasar inilah yang banyak digunakan dalam analisis kebijakan. Logikanya sederhana. Dalam teori ekonomi, jika individu dan perusahaan memaksimalkan kapasitasnya, maka warga negara dan pemerintah akan melakukan hal yang sama. Pandangan ini sangat populer dengan adanya gagasan pemerintah mengenai deregulasi, privatisasi, beasisiswa sekolah, hubungan antar individu, manajemen, dan minimnya biaya pengawasan dalam pemerintahan Amerika.
            Model ekonomi ini sangat kuat pengaruhnya dalam analisis kebijakan. Pemerintahan yang kuat memiliki konsep yang jelas mengenai keadilan, hukum, hak-hak individu, dan persamaan yang digunakan sebagai ukuran bagi indikator masyarakat untuk mengatasi pengangguran dan kemiskinan. Variasi pengukuran ini merupakan distribusi pelayanan publik  dengan umur, ras, jender, pendapatan dan faktor-faktor lain yang rutin terjadi. Kita dapat menggunakan hak masyarakat sebagai konsep untuk menggunakan teori dan peraturan yang standar dalam variabel penelitian. Permasalahan analisis hak masyarakat – dapat digunakan sebagai teori hak masyarakat yang sama dalam hukum – adalah gabungan dari berbagai persamaan karakter.
            Dalam tingkatan individu, dari data dan penelitian ditemukan pemetaan yang belum sempurna. Jennifer Hochschield [1981] menganggap bahwa individu memiliki pandangan yang berbeda dalam memandang persamaan hak di masyarakat. Individu memiliki opini mengenai persamaan yang tergantung dari kehidupan masing-masing dan bagaimana persamaan didefinisikan. Hochschied mendasarkan penemuannya mengenai 3 hal;  yaitu sosial – termasuk rumah, keluarga, sekolah dan masyarakat; ekonomi – termasuk pekerjaan, gaji, pajak, dan kekayaan; dan politik – termasuk voting, kehadiran, dan hukum, serta menggunakan 2 konsep tentang persamaan yaitu [1] persamaan nilai dan prosedur yang sama, dan [2] perbedaan sebagai kombinasi dari persamaan dan berdasar pada kesempatan bersama.
            Dalam pandangan sosial, individu memiliki prosedur dan norma-norma persamaan. Persamaan untuk merawat anak-anak, suami dan istri, persamaan pengorbanan dalam keluarga, dan persamaan dengan tetangga baik yang kaya maupun miskin, kelas menengah dan kaya. Di sekolah, prosedur persamaan yang adil sangat penting untuk diterapkan dikelas. Di sekolah, anak-anak yang memiliki keterbatasan juga memiliki hak yang sama. Ada beberapa bukti bahwa anak-anak berbakat merupakan anak yang potensial. Walaupun demikian anak berbakat dan anak yang memiliki keterbatasan memiliki hak yang sama. Perbedaan persamaan tidak dapat diterapkan dalam nilai-nilai ekonomi. Dengan kata lain, individu yang menginginkan persamaan kesempatan menjadi tidak sama. Produkifitas lebih dihargai; masyarakat miskin percaya bahwa apa yang mereka lakukan akan menghasilkan distribusi pendapatan yang sama, masyarakat yang mampu percaya bahwa hasil yang didapat tidak akan sama.
Politikus dan masyarakat adalah orang-orang yang sederajat. Politikus dan masyarakat kecil memiliki hak yang sama, mereka harus membayar pajak dan menginginkan kesejahteraan, sistem subsidi dengan cara orang kaya memberi orang miskin. Visinya adalah tetap pada persamaan hak di masyarakat. (Hoschschield; 1981, hal.181).
Dari semua pendapat yang ada, apa yang ditemukan Hoschschield menjadi ambivalen. Masyarakat mengenali bahwa kadang-kadang pendapat tersebut tidak konsisten. Masyarakat dapat merasakan saling membantu, saling marah, atau saling menyalahkan dalam perbedaan, dan mereka tidak tahu caranya bagaimana menjadi lebih baik lagi. Penelitian mengenai pelayanan pemerintah daerah memiliki pengaruh pada hak masyarakat dalam administrasi publik. Perbedaan tidak berkorelasi dengan kekuasaan, kekayaan, ataupun rasial.
Reformasi di tingkat kotamadya, termasuk didalamnya mengangkat manajer kota, memperhitungkan birokrasi, dan pemilihan non partisan, kekuatan pelayanan publik ditingkat lokal. Pelayanan publik seharusnya dilakukan secara rutin, terpola, dan dapat diprediksikan, dapat dipahami, atau memberi pelayanan yang baik atau peranan pengambilan keputusan. Pelayanan publik sudah seharusnya merespon permintaan masyarakat ( Lineberry;1977, Jones, Greenberg, Kaufman, and Drew; 1978).
Birokrasi sebagai lembaga administrasi publik yang profesional, dapat mendistribusikan pelayanan publik sebagai persamaan umum atau kebutuhan khusus. Administrator publik memahami dan mempraktekkan hak masyarakat seperti efisiensi dan ekonomi yang dipahami secara umum dalam praktek administrasi publik. Hak masyarakat diterapkan setiap hari tidak hanya saat hari pelayanan.



Kesimpulan
            Hak masyarakat menjadi 3 pilar utama dalam teori dan penerapan administrasi publik. Kita akan memulai dari dasar-dasar teori, peraturan dan pengembangan analisis yang telah berkembang selama dua puluh lima tahun.
            Pada saat ditemukan teori distribusi keadilan sebagai tantangan bagi kaum intelektual, teori ini dilengkapi dengan data-data empiris dan penerapan secara praktis untuk hak masyarakat dan administrasi publik yang membicarakan tentang kompleksitas persamaan hak. Teori ini, berhubungan dengan metodologi bagi analisis kebijakan, dapat digunakan untuk memberikan contoh terhadap pengambilan keputusan yang adil.
            Hak masyarakat menjadi standar bagi kebijakan dan tindakan publik. Bermacam-macam teori mengenai hak masyarakat menjadi alternatif akan melayani masyarakat dengan lebih baik. Ini akan selalu menjadi tugas bagi pelayan publik dalam menyeimbangkan kebutuhan untuk efisiensi, ekonomi dan hak masyarakat, tetapi dapat juga terjadi ketidakseimbangan pada apabila pelayan publik memahami kompleksitas ekonomi dan efisiensi tetapi tidak dapat memahami keadilan dan hak masyarakat.
Kehadiran teori ini sangat membantu dalam mengembangkan bermacam-macam teori mengenai hak masyarakat dan administrasi publik sebagai teori dan penelitian yang obyektif. Teori seharusnya dapat mendukung kebijakan, menginformasikan pengaruh dari bentuk pemerintahan federal, dan dapat berpengaruh pada struktur organisasi, dan gaya manajemen dalam program hak-hak masyarakat.
Ironisnya, pada saat yang sama, pada periode ini bersamaan dengan periode individualistis dan narsisme [Lasch, 1978]. Etos politik dua puluh lima tahun yang lalu sangat anti pemerintah, anti pajak, anti kesejahteraan, dan anti birokrasi. Ideology ini menjadi semacam konsensus yang mengindikasikan suara mayoritas.


Konsensus mayoritas ini, menjadi bagian yang signifikan untuk menginformasikan dan melayani gelombang pencari kerja, perumahan, transportasi, dan makanan, dan meningkatkan properti [Levy, 1987].  Selanjutnya, hak masyarakat akan mengembangkan teori dan administrasi publik, mengikuti etika hak masyarakat, memiliki pengaruh yang lebih baik, dan perbedaan makin dijauhkan dari fakta-fakta.

Yang lebih penting dalam menyimpulkan penelitian ini bahwa individu dalam administrasi publik memiliki hak dalam masyarakat. Ini akan menjadi hal yang luar biasa apabila manajemen publik diterapkan dalam setiap daerah. Administrasi publik menyelesaikan dan memperbaiki permasalahan-permasalahan misalnya keputusan dalam mengalokasikan pelayanan, dan menggunakan kebijakan umum. Keadilan dan persamaan memiliki hubungan yang erat. Beberapa panduan mengenai hak masyarakat ada efek negatifnya, contohnya melawan birokrasi dalam peran politik [Hero, 1986]. Ada keraguan kecil mengenai adminstrasi publik dalam format politik. Dalam dua dekade, hak masyarakat dilayani dalam spirit administrasi publik dan memberikan pertimbangan yang dibutuhkan dalam efektifitas dan keadilan.

Senin, 13 April 2015

AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH

BAB 1
PENDAHULUAN

A.Latar Belakang
            konsep akuntabilitas di indonesia memang bukan merupakan hal baru. Hampir seluruh instansi dan lembaga-lembaga pemerintah menekankan konsep akuntabilitas ini khususnya dalam menjalankan fungsi administratif kepemerintahan. Fenomena ini merupakan imbas dari tuntutan masyarakat yang mulai digemborkan kembali pada awal era reformasi di tahun 1998. Tuntutan masyarakat ini muncul karena pada masa orde baru konsep akuntabilitas tidak mampu diterapkan secara konsisten di setiap lini kepemerintahan yang pada akhirnya menjadi salah satu penyebab lemahnya birokrasi dan menjadi pemicu munculnya berbagai penyimpangan-penyimpangan dalam pengelolaan keuangan dan administrasi negara di indonesia. Era reformasi telah memberikan harapan baru dalam implementasi  akuntabilitas di indonesia. Apalagi dalam kondisi tersebut didukung oleh banyaknya tuntutan negara-negara pemberi donor dan hibah yang menekan pemerintah Indonesia untuk membenahi sistem birokrasi agar terwujudnya good governance.
            Impementasi akuntabilitas di Indonesia pada prinsipnya telah dilaksanakan secara bertahap dalam lingkungan pemerintahan. Dukungan peraturan-peraturan yang berhubungan langsung dengan keharusan penerapan akuntabilitas di setiap instansi pemerintah menunjukan keseriusan pemerintah dalam upaya melakukan reformasi birokrasi. Namun demikian, masih terdapat hambatan dalam implementasi akuntabilitas seperti; masih rendahnya kesejahteraan pegawai , faktor budaya, dan lemahnya penerapan hukum di Indonesia.
             

B.Rumusan Masalah
1.      Apa yang dimaksud dengan Akuntabilitas ?
2.      Bagaimana akuntabilitas kinerja instansi pemerintahan, baik legislatif, yudikatif dan auditif?

C.Tujuan Penulisan
1.      Untuk mengetahui pengertian dari akuntabilitas.
2.      Untuk mengetahui bagaimana akuntabilitas kinerja instansi pemerintahan , baik legislatif, yudikatif dan auditif.

BAB  II
PEMBAHASAN
            Akuntabilitas adalah sebuah konsep etika yang dekat dengan administrasi publik pemerintahan (lembaga eksekutif pemerintah, lembaga legislatif parlemen dan lembaga yudikatif Kehakiman) yang mempunyai beberapa arti antara lain, hal ini sering digunakan secara sinonim dengan konsep-konsep seperti yang dapat dipertanggungjawabkan (responsibility),yang dapat dipertanyakan (answerability), yang dapat dipersalahkan (blameworthiness) dan yang mempunyai ketidakbebasan (liability) termasuk istilah lain yang mempunyai keterkaitan dengan harapan dapat menerangkannya salah satu aspek dari administrasi publik atau pemerintahan, hal ini sebenarnya telah menjadi pusat-pusat diskusi yang terkait dengan tingkat problembilitas di sektor publik, perusahaan nirlaba, yayasan dan perusahaan-perusahaan.
Dalam peran kepemimpinan, akuntabilitas dapat merupakan pengetahuan dan adanya pertanggungjawaban tehadap tiap tindakan, produk, keputusan dan kebijakan termasuk pula di dalamnya administrasi publik pemerintahan, dan pelaksanaan dalam lingkup peran atau posisi kerja yang mencakup di dalam mempunyai suatu kewajiban untuk melaporkan, menjelaskan dan dapat dipertanyakan bagi tiap-tiap konsekuensi yang sudah dihasilkan.
akuntabilitas merupakan istilah yang terkait dengan tata kelola pemerintahan sebenarnya agak terlalu luas untuk dapat didefinisikan.akan tetapi hal ini sering dapat digambarkan sebagai hubungan antara yang menyangkut saat sekarang ataupun masa depan, antar individu, kelompok sebagai sebuah pertanggungjawaban kepentingan merupakan sebuah kewajiban untuk memberitahukan, menjelaskan terhadap tiap-tiap tindakan dan keputusannya agar dapat disetujui maupun ditolak atau dapat diberikan hukuman bilamana diketemukan adanya penyalahgunaan kewenangan.
1.    Dalam Instruksi Presiden:
a.       Akuntabilitas Kinerja adalah perwujudan kewajiban suatu instansi pemerintah untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan/kegagalan pelaksanaan misi organisasi dalam mencapai tujuan-tujuan dan sasaran-sasaran yang telah ditetapkan melalui alat pertanggungjawaban secara periodik.
b.      Perencanaan strategik merupakan suatu proses yang berorientasi pada hasil yang ingin dicapai selama kurun waktu 1 (satu) sampai dengan 5 (lima) tahun dengan memperhitungkan potensi, peluang, dan kendala yang ada atau mungkin timbul. Rencana strategik mengandung visi, misi, tujuan/sasaran, dan program yang realistis dan mengantisipasi masa depan yang diinginkan dan dapat dicapai.
c.       Visi adalah cara pandang jauh ke depan kemana instansi pemerintah harus dibawa agar dapat eksis, antisipatif dan inovatif. Visi adalah suatu gambaran yang menantang tentang keadaan masa depan yang diinginkan oleh instansi pemerintah.
d.      Misi adalah suatu yang harus dilaksanakan oleh instansi pemerintah agar tujuan organisasi dapat terlaksana dan berhasil dengan baik. Dengan pernyataan misi tersebut, diharapkan seluruh pegawai dan pihak yang berkepentingan dapat mengenal instansi pemerintah, dan mengetahui peran dan program-programnya serta hasil yang akan diperoleh di masa mendatang.
e.       Tujuan merupakan penjabaran/implementasi dari pernyataan misi. Tujuan adalah sesuatu (apa) yang akan dicapai atau dihasilkan pada jangka waktu 1 (satu) sampai dengan 5 (lima) tahunan.
f.       Sasaran adalah penjabaran dari tujuan, yaitu sesuatu yang akan dicapai/dihasilkan oleh instansi pemerintah dalam jangka waktu tahunan, semesteran, triwulan atau bulanan. Sasaran diusahakan dalam bentuk kuantitatif sehingga dapat diukur.
   
2.    Tujuan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah adalah untuk mendorong terciptanya akuntabilitas kinerja instansi pemerintah sebagai salah satu prasyarat untuk terciptanya pemerintahan yang baik dan terpercaya.

3.    Sasaran Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah adalah :
a.       menjadikan instansi pemerintah yang akuntebel sehingga dapat beroperasi secara efisien, efektif dan responsive terhadap aspirasi masyarakat dan lingkungannya;
b.       terwujudnya transparansi instansi pemerintah;
c.       terwujudnya partisipasi masyarakat dalm pelaksanaan pembangunan nasional;
d.      terpeliharanya kepercayaan masyarakat kepada pemerintah.

4.    Ruang Lingkup :
a.       Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dilaksanakan atas semua kegiatan utama instansi Pemerintah yang memberikan kontribusi bagi pencapaian visi dan misi instansi Pemerintah. Kegiatan yang menjadi perhatian utama mencakup :
1.      Tugas pokok dan fungsi instansi pemerintah;
2.      Program kerja yang menjadi isu nasional;
3.      Aktivitas yang dominant dan vital bagi pencapaian visi dan misi instansi Pemerintah
b.       Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah yang meliputi ruang lingkup tersebut di atas dilakukan oleh setiap instansi Pemerintah sebagai bahan pertanggungjawabannya kepada Presiden.


2.PELAKSANAAN PENYUSUNAN SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH

5. Pelaksanaan penyusunan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dilakukan dengan :
            a.   mempersiapkan dan menyusun perencanaan strategik;
b.  merumuskan visi, misi, faktor-faktor kunci keberhasilan, tujuan, sasaran dan strategi instansi Pemerintah :
c.   merumuskan indikator kinerja instansi Pemerintah dengan berpedoman pada kegiatan yang dominan, menjadi isu nasional dan vital bagi pencapaian visi dan misi instansi Pemerintah;
d.   memantau dan mengamati pelaksanaan tugas pokok dan fungsi dengan seksama;
e.   mengukur pencapaian kinerja dengan :
      1)  perbandingan kinerja aktual dengan rencana atau target;
      2)  perbandingan kinerja aktual dengan tahun-tahun sebelumnya;
3)  perbandingan kinerja aktual dengan kinerja di negara-negara lain, atau dengan standar internasional.
f.    melakukan evaluasi kinerja dengan :
      1)  menganalisa hasil pengukuran kinerja;
      2)  menginterpretasikan data yang diperoleh;
      3)  membuat pembobotan (rating) keberhasilan pencapaian program;
4) membandingkan pencapaian program dengan visi dan misi instansi pemerintah.

3.      Alat untuk melaksanakan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah adalah laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.

4.      Mekanisme pelaksanaan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah sebagai berikut :
a.       Setiap pemimpin Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen, Pemerintah Daerah, Satuan Kerja atau Unit Kerja didalamnya wajib membuat laporan akuntabilitas kinerja secara berjenjang serta berkala untuk disampaikan kepada atasannya;
b.      Laporan akuntabilitas kinerja tahunan dari tiap Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen, masing-masing Menteri/Pemimpin Lembaga Pemerintah Non Departemen menyampaikan kepada Presiden dan Wakil Presiden dengan tembusan kepada Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara serta Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;
c.       Laporan akuntabilitas kinerja tahunan dari setiap Daerah Tingkat I disampaikan kepada Presiden/Wakil Presiden dengan tembusan kepada Menteri Dalam Negeri dan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;
d.      Laporan akuntabilitas kinerja tahunan dari setiap Daerah Tingkat II disampikan kepada Gubernur/Kepala Daerah yang terkait dengan tembusan kepada Kepala Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.






BAB III
D.Kesimpulan
            Bahwa Akuntabilitas Kinerja adalah perwujudan kewajiban suatu instansi pemerintah untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan/kegagalan pelaksanaan misi organisasi dalam mencapai tujuan-tujuan dan sasaran-sasaran yang telah ditetapkan melalui alat pertanggungjawaban secara periodik dan dalam peran kepemimpinan, akuntabilitas dapat merupakan pengetahuan dan adanya pertanggungjawaban tehadap tiap tindakan, produk, keputusan dan kebijakan termasuk pula di dalamnya administrasi publik pemerintahan, dan pelaksanaan dalam lingkup peran atau posisi kerja yang mencakup di dalam mempunyai suatu kewajiban untuk melaporkan, menjelaskan dan dapat dipertanyakan bagi tiap-tiap konsekuensi yang sudah dihasilkan.




















Description: E:\logo unsoed\images.jpg
MAKALAH
AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH
KELOMPOK 11
ANGGOTA :
                                  
                                   1.ERA WATI                                                : F1B113012
                                   2.SITI MA’MUROH                                    : F1B113018
                                   3.FITRI ANASARI                          : F1B113021
                                   4.HUSNUL FATMAWATI             : F1B113039
                                   5.DITA OKTIASARI                       : FIB113061



PROGRAM STUDI ILMU ADMINISTRASI NEGARA
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
UNIVERSITAS NEGERI JENDRAL SUDIRMAN

2014

Kementerian Keuangan Republik Indonesia

Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Tugas
Menyelenggarakan urusan di bidang keuangan dan kekayaan negara dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Fungsi
a.
perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang keuangan dan kekayaan negara;

b.
pengelolaan Barang Milik/Kekayaan Negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Keuangan;

c.
pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Keuangan;

d.
pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Keuangan di daerah;

e.
pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional; dan

f.
pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah.
Wakil Menteri Keuangan Republik Indonesia
Tugas
Membantu Menteri Keuangan dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian Keuangan

Sekretariat Jenderal
Tugas
Melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan.
Fungsi
a.
koordinasi kegiatan Kementerian Keuangan;

b.
koordinasi dan penyusunan rencana dan program Kementerian Keuangan;

c.
pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, arsip, dan dokumentasi Kementerian Keuangan;

d.
pembinaan dan penyelenggaraan organisasi dan tata laksana, kerja sama, dan hubungan masyarakat;

e.
koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan dan bantuan hukum;

f.
penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara; dan

g.
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri Keuangan.

Direktorat Jenderal Anggaran
Tugas
Merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang penganggaran.
Fungsi
a.
perumusan kebijakan di bidang penganggaran;

b.
pelaksanaan kebijakan di bidang penganggaran;

c.
penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang penganggaran;

d.
pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang penganggaran; dan

e.
pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Anggaran.

Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan
Tugas
Merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perimbangan keuangan.
Fungsi
a.
perumusan kebijakan di bidang perimbangan keuangan;

b.
pelaksanaan kebijakan di bidang perimbangan keuangan;

c.
penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang perimbangan keuangan;

d.
pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang perimbangan keuangan; dan

e.
pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.

Direktorat Jenderal Pajak
Tugas
Merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perpajakan.
Fungsi
a.
perumusan kebijakan di bidang perpajakan;

b.
pelaksanaan kebijakan di bidang perpajakan;

c.
penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang perpajakan;

d.
pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang perpajakan; dan

e.
pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Pajak.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Tugas
Merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang kepabeanan dan cukai.
Fungsi
a.
perumusan kebijakan di bidang kepabeanan dan cukai;

b.
pelaksanaan kebijakan di bidang kepabeanan dan cukai;

c.
penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang kepabeanan dan cukai;

d.
pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang kepabeanan dan cukai; dan

e.
pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang
Tugas
Merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pengelolaan utang.
Fungsi
a.
perumusan kebijakan di bidang pengelolaan utang;

b.
pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan utang;

c.
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengelolaan utang;

d.
pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pengelolaan utang; dan

e.
pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang.

Direktorat Jenderal Perbendaharaan
Tugas
Merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perbendaharaan negara.
Fungsi
a.
perumusan kebijakan di bidang perbendaharaan negara;

b.
pelaksanaan kebijakan di bidang perbendaharaan negara;

c.
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perbendaharaan negara;

d.
pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang perbendaharaan negara; dan

e.
pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Perbendaharaan.

Direktorat Jenderal Kekayaan Negara
Tugas
Merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang kekayaan negara, piutang negara, dan lelang.
Fungsi
a.
perumusan kebijakan di bidang kekayaan negara, piutang negara,dan lelang;

b.
pelaksanaan kebijakan di bidang kekayaan negara, piutang negara, dan lelang;

c.
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kekayaan negara, piutang negara, dan lelang;

d.
pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang kekayaan negara, piutang negara, dan lelang; dan

e.
pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.

Inspektorat Jenderal
Tugas
Pengawasan intern di lingkungan Kementerian Keuangan.
Fungsi
a.
penyiapan perumusan kebijakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Keuangan;

b.
pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Keuangan terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;

c.
pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri Keuangan;

d.
penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Kementerian Keuangan; dan

e.
pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal.

Badan Kebijakan Fiskal
Tugas
Melaksanakan analisis di bidang kebijakan fiskal.
Fungsi
a.
penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program analisis di bidang kebijakan fiskal;

b.
pelaksanaan analisis dan pemberian rekomendasi di bidang kebijakan fiskal;

c.
pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan analisis di bidang kebijakan fiskal; dan

d.
pelaksanaan administrasi Badan Kebijakan Fiskal.

Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan
Tugas
Melaksanakan pendidikan dan pelatihan di bidang keuangan negara.
Fungsi
a.
penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program pendidikan dan pelatihan di bidang keuangan negara;

b.
pelaksanaan pendidikan dan pelatihan di bidang keuangan negara;

c.
pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan di bidang keuangan negara; dan

d.
pelaksanaan administrasi Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan.

Staf Ahli Menteri
Tugas
Memberikan telaahan mengenai masalah-masalah di bidang penerimaan negara, pengeluaran negara, makro ekonomi dan keuangan internasional, kebijakan dan regulasi jasa keuangan dan pasar modal, dan organisasi, birokrasi, dan teknologi informasi secara keahlian, dan memberikan penalaran pemecahan konsepsional atas petunjuk Menteri.
Fungsi
a.
pengolahan dan penelaahan masalah-masalah di bidang penerimaan negara, pengeluaran negara, makro ekonomi dan keuangan internasional, kebijakan dan regulasi jasa keuangan dan pasar modal, dan organisasi, birokrasi, dan teknologi informasi, serta penyiapan penalaran secara konsepsional;

b.
penalaran konsepsional suatu masalah di bidang keahliannya atas inisiatif sendiri dan pemecahan persoalan secara mendasar dan terpadu untuk bahan kebijakan Menteri sebagai penelaahan Staf;

c.
pemberian bantuan kepada Menteri dalam penyiapan bahan untuk keperluan rapat, seminar, dan lain-lain yang dihadiri oleh Menteri;

d.
pelaksanaan tugas-tugas lain atas petunjuk Menteri.

Pusat Sistem Informasi dan Teknologi Keuangan
Tugas
Melaksanakan pengkoordinasian penyusunan rencana strategis, kebijakan, dan standarisasi teknologi informasi dan komunikasi, pengembangan sistem informasi dan teknologi keuangan, pengelolaan operasional layanan teknologi informasi dan komunikasi, dan pengelolaan Jabatan Fungsional Pranata Komputer.
Fungsi
a.
koordinasi penyusunan rencana strategis teknologi informasi dan komunikasi;

b.
koordinasi dan pembinaan pengembangan arsitektur teknologi informasi dan komunikasi;

c.
koordinasi penyusunan kebijakan dan standarisasi tata kelola teknologi informasi dan komunikasi;

d.
koordinasi pelaksanaan manajemen program;

e.
pembinaan pelaksanaan kebijakan dan standarisasi tata kelola teknologi informasi dan komunikasi dan manajemen risiko teknologi informasi dan komunikasi;

f.
pelayanan pengembangan sistem informasi;

g.
koordinasi pertukaran data dan pengelolaan basis data;

h.
pengelolaan operasional layanan teknologi informasi dan komunikasi ;

i.
pembinaan Jabatan Fungsional Pranata Komputer; dan

j.
pelaksanaan administrasi pusat.

Pusat Analisis Dan Harmonisasi Kebijakan
Tugas
melaksanakan analisis, harmonisasi dan sinergi kebijakan atas pelaksanaan program dan kegiatan Menteri Keuangan, pengelolaan program dan kegiatan Menteri Keuangan, dan pengelolaan indikator kinerja utama Kementerian.
Fungsi
a.
pelaksanaan analisis, harmonisasi, dan sinergi kebijakan, program dan kegiatan Menteri Keuangan di bidang pendapatan negara, pembiayaan negara, pasar modal dan lembaga keuangan serta program dan kegiatan pendukung lainnya;

b.
pelaksanaan analisis, harmonisasi, dan sinergi kebijakan, program dan kegiatan Menteri Keuangan di bidang belanja negara dan kekayaan negara;

c.
pelaksanaan pengelolaan program dan kegiatan Menteri Keuangan dan Wakil Menteri Keuangan;

d.
pelaksanaan pengelolaan indikator kinerja utama Kementerian Keuangan; dan

e.
pelaksanaan administrasi pusat

Pusat Layanan Pengadaan Secara Elektronik
Tugas
Pusat Layanan Pengadaan Secara Elektronik yang selanjutnya dalam Peraturan Menteri Keuangan ini disebut Pusat LPSE mempunyai tugas menyiapkan rumusan kebijakan di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik, pembinaan dan pengawasan pelaksanaan pengadaan Kementerian Keuangan, pengelolaan sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik serta memberikan pelayanan pengadaan secara elektronik Kementerian/Lembaga, sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Fungsi
a.
penyiapan regulasi di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik di lingkungan Kementerian Keuangan;

b.
pelayanan pengadaan secara elektronik kepada Panitia Pengadaan/Unit Layanan Pengadaan Kementerian Keuangan serta Kementerian/Lembaga /Komisi;

c.
pembinaan dan pengawasan pelaksanaan pengadaan secara elektronik di lingkungan Kementerian Keuangan; dan

d.
pelaksanaan administrasi Pusat.

Pusat Pembinaan Akuntan Dan Jasa Penilai
Tugas
Menyiapkan rumusan kebijakan di bidang pembinaan profesi akuntan publik dan penilai publik, pengembangan dan pengawasan jasa akuntan publik dan jasa penilai publik, serta penyajian informasi akuntan dan penilai publik.
Fungsi
a.
penyiapan bahan perumusan kebijakan pembinaan profesi akuntan publik dan penilai publik, register akuntan, perizinan, dan pengembangan jasa akuntan dan jasa penilai;

b.
penyiapan dan pelaksanaan program pemantauan kegiatan serta pemeriksaan akuntan publik dan penilai publik; dan

c.
penyajian informasi akuntan dan penilai publik.

Pusat Investasi Pemerintah
Tugas
Pusat Investasi Pemerintah mempunyai tugas melaksanakan kewenangan operasional dalam pengelolaan investasi Pemerintah Pusat sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Fungsi
a.
pengelolaan Rekening Induk Dana Investasi;

b.
penyusunan rencana strategis bisnis;

c.
penyusunan rencana bisnis dan anggaran (RBA) tahunan;

d.
penilaian kelayakan, manajemen risiko, investasi, pengembangan instrumen pengendalian, pembiayaan, dan masalah hukum dan perjanjian investasi Pemerintah Pusat;

e.
penyusunan dan pelaksanaan anggaran, akuntansi dan pelaporan;

f.
pemeriksaan intern atas pelaksanaan tugas Pusat Investasi Pemerintah;

g.
pelaksanaan urusan umum.
Dasar Hukum: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52/PMK.01/2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Investasi Pemerintah.

Sekretariat Pengadilan Pajak
Tugas
Sekretariat mempunyai tugas memberikan pelayanan di bidang tata usaha, kepegawaian, keuangan, rumah tangga, administrasi persiapan berkas banding dan/atau gugatan, administrasi persiapan persidangan, administrasi persidangan, administrasi penyelesaian putusan, dokumentasi, administrasi peninjauan kembali, administrasi yurisprudensi, pengolahan data dan pelayanan informasi.
Fungsi
a.
penyiapan program kerja dan pelaporan serta pelaksanaan administrasi di bidang tata usaha kepegawaian, keuangan, dan rumah tangga;

b.
pelaksanaan pelayanan administrasi berkas banding dan/atau gugatan;

c.
penghimpunan dan pengkalsifikasian putusan Pengadilan Pajak dan penyelenggaraan perpustakaan;

d.
pelaksanaan administrasi peninjauan kembali putusan Pengadilan Pajak;

e.
pelayanan administrasi yurisprudensi putusan Pengadilan Pajak;

f.
pengolahan data dan pelayanan informasi;

g.
pelayanan administrasi persiapan persidangan;

h.
pelayanan administrasi persidangan; dan

i.
pelayanan administrasi penyelesaian putusan.
Dasar hukum: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.01/2007 tentang perubahan atas KMK No.24 /KMK.01/2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Pengadilan Pajak.

Sekretariat Komite Pengawas Perpajakan
Tugas
Sekretariat Komite Pengawas Perpajakan mempunyai tugas melaksanakan pelayanan teknis dan administratif dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas teknis Komite Pengawas Perpajakan.
Fungsi
a.
koordinasi dan penyusunan kebijakan teknis dan program kerja fasilitasi analisa dan konsultasi, fasilitasi pencegahan dan monitoring, serta fasilitasi pengaduan dan verifikasi di lingkungan Komite Pengawas Perpajakan;

b.
koordinasi penyusunan rencana kerja, rencana strategik, dan laporan;

c.
penyiapan rekomendasi dan pemberian saran/masukan dalam rangka peningkatan pelaksanaan tugas instansi perpajakan;

d.
pengelolaan urusan sumber daya manusia, penataan organisasi dan ketatalaksanaan, serta keuangan; dan

e.
pelaksanaan urusan tata usaha Komite Pengawas Perpajakan.
Dasar hukum: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.01/2010 Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komite Pengawas Perpajakan.

Lembaga Pengelola Dana Pendidikan
Tugas
Melaksanakan pengelolaan Dana Pengembangan Pendidikan Nasional baik dana abadi pendidikan (endowment fund) maupun dana cadangan pendidikan sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Fungsi
a.
penyusunan rencana strategis bisnis, Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) tahunan serta rencana kerja dan anggaran satuan kerja;

b.
pengelolaan dan pengembangan dana endowment fund dan dana cadangan pendidikan;

c.
penyaluran Dana Pengembangan Pendidikan Nasional serta monitoring dan evaluasi atas penyaluran;

d.
penyusunan dan pelaksanaan anggaran, akuntansi dan penyelesaian transaksi (setelmen), serta pelaporan;

e.
pengendalian intern dan penerapan manajemen risiko dengan prinsip kehati-hatian terhadap pelaksanaan tugas Lembaga Pengelola Dana Pendidikan; dan

f.
pengelolaan sumber daya manusia, urusan umum dan kerumahtanggaan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan.
Dasar hukum: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK.01/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pengelola Dana Pendidikan