Senin, 13 April 2015

KEDUDUKAN HUKUM PEMERINTAH

A. KEDUDUKAN HUKUM PEMERINTAH
a.KEDUDUKAN HUKUM (RECHTSPOTITIE) PEMERINTAH DALAM HUKUM PUBLIK, pmrintah brkedudukan sbg wakil dari JABATAN pemerintahan, tunduk dan diatur oleh hkm publik (HAN).   contoh: tindakan hkm dlm hkm publik : penerbitan Praturan perUUan (regeling), Keputusan (Besluit), dan ketetapan (Beschikking) dll.
B.  KEDUDUKAN HUKUM PEMERINTAH DLM HUKUM PRIVAT, pemernth brkedudukn sbg wakil dari BADAN HUKUM (publik), tunduk dan diatur oleh hkm privat/ keperdataan. contoh : tindakan hkm dlm hkm privat:  membuat perikatan, jual-beli, hutang-piutang, memiliki harta kekayaan, dll.
A.1. KEDUDUKAN PEMRINTAH DLM HKM PUBLIK
DUDUKAN HUKUM (RECHTSPOTITIE) PEMERINTAH DALAM HUKUM PUBLIK yakni sbg wakil dari JABATAN pemerintahan, tunduk dan diatur oleh hkm publik (HAN).
-Dalam perspektif hukum publik,              negara adalah organisasi yang berkenaan             dengan fungsi
-Fungsi adalah lingkungan kerja yang terperinci dalam hubungannya secara keseluruhan. Fungsi dinamakan jg jabatan
-Negara adalah organisasi jabatan
-Jabatan adlh suatu lembaga dg lingkup pekerjaan sendiri yg dibentuk utk wkt yg lama & kepadanya diberi tugas dan wewenang. (pendapatnya Algra)
-Jabatan adlh lingkungan pekerjaan tetap yg berisi  fungsi2 tertentu yg secara keseluruhan mencerminkan  tujuan dan tata kerja organisasi. (pendapatnya Bagir Manan).
-Dgn Kata Lain: Jabatan adlh lingkungan pkerjaan tetap yg diadakan & dilakukan guna kepentingan negara.
KE


Tidak ada komentar:

Posting Komentar