A. KEDUDUKAN HUKUM PEMERINTAH
a.KEDUDUKAN HUKUM (RECHTSPOTITIE)
PEMERINTAH DALAM HUKUM PUBLIK, pmrintah brkedudukan sbg wakil dari JABATAN pemerintahan, tunduk
dan diatur oleh hkm publik (HAN).
contoh: tindakan hkm dlm hkm publik : penerbitan Praturan perUUan (regeling),
Keputusan (Besluit), dan ketetapan (Beschikking) dll.
B.
KEDUDUKAN HUKUM PEMERINTAH DLM HUKUM PRIVAT, pemernth brkedudukn sbg
wakil dari BADAN HUKUM (publik), tunduk dan diatur oleh hkm privat/
keperdataan. contoh : tindakan hkm dlm hkm privat: membuat perikatan, jual-beli, hutang-piutang,
memiliki harta kekayaan, dll.
A.1. KEDUDUKAN PEMRINTAH DLM HKM PUBLIK
DUDUKAN HUKUM (RECHTSPOTITIE) PEMERINTAH
DALAM HUKUM PUBLIK
yakni sbg wakil dari JABATAN pemerintahan, tunduk dan diatur oleh hkm
publik (HAN).
-Dalam perspektif hukum publik, negara adalah organisasi yang
berkenaan dengan fungsi
-Fungsi adalah lingkungan kerja yang terperinci
dalam hubungannya secara keseluruhan. Fungsi dinamakan jg jabatan
-Negara adalah organisasi jabatan
-Jabatan adlh suatu lembaga dg lingkup
pekerjaan sendiri yg dibentuk utk wkt yg lama & kepadanya diberi tugas dan
wewenang. (pendapatnya Algra)
-Jabatan adlh lingkungan pekerjaan tetap yg
berisi fungsi2 tertentu yg secara
keseluruhan mencerminkan tujuan dan tata
kerja organisasi. (pendapatnya Bagir Manan).
-Dgn Kata Lain: Jabatan adlh lingkungan
pkerjaan tetap yg diadakan & dilakukan guna kepentingan negara.
KE
Tidak ada komentar:
Posting Komentar