BAB I
A.LATAR BELAKANG
Pembangunan
nasional yang multi dimensi secara pengelolaanya melibatkan pemerintahan,baik
di tingkat pusat maupun ditingkat daerah bahkan sampai di tingkat desa.Komponen
atau aparat yang dimaksud hendaknya memiliki kemampuan yang optimal dalam pelaksaan
tugasnya.
Tepat jika wilayah desa menjadi
sasaran penyelenggaraan aktivitas pemerintahan dan pembangunan,mengingat bahwa
pemerintahan desa merupakan basis pemerintahan terendah dalam struktur
pemerintahan di Indonesia yang sangat menentukan bagi keberhasilan pembangunan
Indonesia yang menyeluruh.Mengingat aspek yang hendak dibangun ditingkat
pemerintahan yang terendah tersebut,maka aspek yang pertama kali harus di
bangun adalah peningkatan kemampuan pemerintahan desa yaitu perangkat desa dalam melaksanakan tugas-tugas
pemerintahan.
Hal tersebut sangatlah
penting,karena pemerintah desa beserta perangkat desa adalah sebagai
administrator penyelenggaraan pemerintah,pembangunan kemasyarakatan maupun
sebagai pembina ketentraman di wilayah desanya.Oleh karena itu peran mereka
sangatlah penting dalam menentukan maju dan mundurnya suatu desa.Oleh sebab itu
diperlukan perangkat desa yang benar-benar mampu untuk menjalankan tugas dan
tanggung jawabnya dengan baik.
Keberadaan
perangkat desa menduduki posisi yang sangat penting karena sebagai suatu pemerintahan
yang langsung berhubungan dengan rakyat dan benar-benar mengerti keadaan serta permasalahan yang ada di wilayah
desa.Maka dari itu dengan adanya pemerintah desa yang baik, laporan-laporan
tentang kondisi rakyat dapat dengan
cepat sampai ke kecematan hingga diteruskan pada tingkat yang lebih tinggi agar
mudah tercapainya pengambilan kebijakan daerah
ataupun nasional untuk kebutuhan
pembangunan secara menyeluruh.Karena desa sebagai bahan keterangan dan sumber
data ,dan bahan keterangan yang diperoleh dari desa sering kali digunakan
untuk rencana daerah,oleh karena itu
data buatan harus dihindarkan karena akan mempersulit tujuan negara.
Dengan demikian perangkat desa dalam
tugasnya sehari-hari,terutama yang berhubungan dalam penyajian data dan
informasi yang dibutuhkan, semakin dituntut untuk kerja keras dan kemampuan
yang optimal demi lancarnya penyelenggarann pemerintahan.Oleh karena itu pada awal
penjaringan perangkatt desa harus
diseleksi dengan baik dengan menghindari kecurangan-kecurangan baik yang dilakukan
panitia seleksi ataupun dari calon perangkatt desa.
Sehubungan
dengan hal tersebut diatas ,penulis tertarik untuk mengkaji lebih mendalam.oleh
karena itu saya akan membahas permasalahan tentang penjaringan perangkat desa yang dilakukan di desa
kramat,kec.kembaran,kab.banyumas.karena dalam rekruitmen yang baik akan
menghasilkan pemerintahan dan pembangunan desa
yang lebih baik demi lancarnya pembangunan secara merata.
B.RUMUSAN MASALAH
Berdasarkan
dari latar belakang tersebut saya akan merumuskan masalah tentang :
a. Bagaimana upaya pemerintah desa maupun pemerintah
pusat dalam peningkatan kualitas proses penjaringan
perangkat desa?
b. Faktor-faktor apa saja yang mempengaruhi dan
menghambat upaya pemerintah dalam pelaksanaan penjaringan perangkat desa?
C.TUJUAN
a. Untuk mengetahui upaya-upaya yang sudah dilakukan
pemerintah desa maupun kabupaten atau pusat dalam peningkatan sistem penjaringan
perangkat desa untuk mendapatkan sistem yang baik dalam penjaringan perangkat
desa.
b. Untuk mengetahui faktor-faktor yang dapat
mempengaruhi dan menghambat upaya pelaksanaan
penjaringan perangkat desa dengan baik dan bersih.
D.MANFAAT
Hasil
dari penelitian ini diharapkan sebagai:
a. Bahan informasi kepada masyarakat tentang upaya
pemerintah desa dan dalam peningkatan sistem penjaringan perangkat desa,sehingga
masyarakat tau bahwa perangkat desa diseleksi dengan baik dalam upaya kemajuan
pemerintahan dan pembangunan desa yang lebih baik.
b. Bahan perbandingan dengan peneliti di desa lain yang
juga mengkaji tentang faktor-faktor yang mempengaruhi dan menghambat upaya
pemerintah desa dalam pelaksanaan penjaringan perangkat desa yang bermutu.
BAB II
A.TINJAUAN PUSTAKA
1. DESA
Adalah sebuah aglomerasi permukiman di area perdesaan.Di
Indonesia, istilah desa adalah
pembagian wilayah administratif di Indonesia di bawah kecamatan, yang dipimpin oleh Kepala Desa. Sebuah desa merupakan kumpulan dari beberapa unit
pemukiman kecil yang disebut kampung (Banten, Jawa Barat) atau dusun
(Yogyakarta) atau banjar (Bali) atau jorong (Sumatera Barat). Kepala Desa dapat
disebut dengan nama lain misalnya Kepala Kampung atau Petinggi di Kalimantan
Timur, Klèbun di Madura, Pambakal di Kalimantan Selatan, dan Kuwu di Cirebon, Hukum Tua di Sulawesi Utara.
Sejak diberlakukannya otonomi daerah
Istilah desa dapat disebut dengan nama lain, misalnya di Sumatera
Barat disebut dengan
istilah nagari, di Aceh dengan istilah gampong, di Papua dan Kutai Barat, Kalimantan
Timur disebut dengan
istilah kampung. Begitu pula segala istilah dan institusi di desa
dapat disebut dengan nama lain sesuai dengan karakteristik adat istiadat desa
tersebut. Hal ini merupakan salah satu pengakuan dan penghormatan Pemerintah
terhadap asal usul dan adat istiadat setempat.
Menurut
UU :
UU no. 22 tahun 1999
Desa adalah
kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus
kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat
setempat yang diakui dalam sistem pemerintahan Nasional dan berada di daerah
Kabupaten
UU no. 5 tahun 1979
Desa adalah
suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk sebagai kesatuan masyarakat
termasuk di dalamnya kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai organisasi
pemerintahan terendah langsung dibawah Camat dan berhak menyelenggarakan rumah
tangganya sendiri dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia
2.
TUGAS/FUNGSI KEPALA DESA, PERANGKAT DESA DAN BPD
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun
2005 tentang Desa menjelaskan secara tegas susunan organisasi pemerintahan
desa, yakni:
a. Pemerintahan Desa terdiri atas: Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
b. Selanjutnya, Pemerintah Desa meliputi: Kepala Desa dan Perangkat Desa
c. Sedangkan Perangkat Desa terdiri atas: Sekretaris Desa dan Perangkat Desa
lainnya.
Yang dimaksud dengan Perangkat Desa lainnya adalah:
a.
Sekretariat
Desa: disebut urusan yang terdiri atas:
·
Kepala
Urusan Pemerintahan
·
Kepala
Urusan Pembangunan, dan
·
Kepala
Urusan Umum
a. Pelaksana Teknis Lapangan disebut Pamong, yang disesuaikan dengan kondisi
kebutuhan masyarakat setempat dan ditetapkan dengan Peraturan Desa.
b. Unsur Kewilayahan: disebut Dusun yang disesuaikan dengan kondisi, kebutuhan
masyarakat setempat dan ditetapkan dengan Peraturan Desa.
A.
Kedudukan, Fungsi, Tugas, Wewenagn dan Kewajiban Kepala Desa
a. Kepala Desa berkedudukan sebagai kepala pemerintah di desa, yang berada
langsung di bawah Bupati dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Camat.
b. Kepala Desa mempunyai fungsi memimpin penyelenggaraan pemerintahan,
pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan.
c. Kepala Desa mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan,
pembangunan dan kemasyarakatan serta tugas-tugas lain yang dilimpahkan kepada
desa.
Dalam melaksanakan tugas, Kepala Desa mempunyai Wewenang:
a. Memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan kebijakan yang
ditetapkan bersama BPD
b. Mengajukan rancangan Peraturan Desa.
c. Menetapkan Peraturan Desa yang telah mendapat persetujuan bersama BPD
d. Menyusun dan mengajukan rancangan Peraturan Desa mengenai APB Desa untuk
dibahas dan ditetapkan bersama BPD
e. Membina kehidupan masyarakat desa
f. Membina perekonomian desa
g. Mengkoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif;
h. Mewakili desanya di dalam dan di luar pengadilan dan dapatmenunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
i.
Melaksanakan
wewenang lain sesuai dengan peraturan perudang-undangan
Dalam melaksanakan tugas dan
wewenag sebagaimana dimaksud, Kepala Desa mempunyai Kewajiban:
a. Memeegang teguh dan mengasmalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia 1945 serta mempertahankan dan memelihara
keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
c. Memelihara ketentraman dan keterlibatan masyarakat;
d. Melaksanakan kehidupan demokrasi;
e. Melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang bersih dan bebas dari
korupsi, kolusi dan nepotisme;
f. Menjalin hubungan kerja dengan seluruh mitra kerja pemerintahan desa;
g. Menaati dan menegakan seluruh peraturan perundang-undangan;
h. Menyelenggarakan administrasi pemerintahan desa yang baik
i.
Melaksanakan
dan mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan desa;
j.
Melaksanakan
urusan yang menjadi kewenangan desa;
k. Mendamaikan perselisihamn masyarakat di desa
l.
Mengembangkan
pendapatan masyarakat dan desa;
m. Membina, mengayomi dan melestarikan nilai-nilai sosial budaya dan adat
istiadat;
n. Memberdayakan masyarakat dan kelembagaan di desa; serta
o. Mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup
Selain kewajiban dimaksud, Kepala Desa mempunyai kewajiban untuk memberikan
Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Bupati, memberikan Laporan
Keterangan Pertanggungjawaban kepada BPD, serta menginformasikan Laporan
Penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada masyarakat.
a. Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa disampaikan kepada Bupati melalui
camat (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
b. Laporan Keterangan Pertanggungjawaban kepada BPD disampaikan 1 (satu) kali
dalam 1 ()satu) tahun dalam musyawarah BPD
c. Laporan akhir masa jabatan kepala desa disampaikan kepada Bupati melalui
camat dan kepada BPD.
B.
Kedudukan, Tugas dan Fungsi Sekretaris Desa
a. Sekretaris Desa berkedudukan sebagai unsure staf pembantu Kepala Desa dan
memimpin Sekretariat Desa.
b. Sekretaris Desa mempunyai tugas mengkoordinir dan menjalankan administrasi
pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan dan keuangan desa serta memberikan
pelayanan administrasi bagi pemerintah desa dan masyarakat.
Sekretaris
Desa mempunyai fungsi:
a. Pelaksana urusan surat-menyurat, kearsipan dan laporan
b. Pelaksana urusan administrasi keuangan;
c. Pelaksana administrasi pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan; serta
d. Pelaksana tugas dan fungsi kepala desa apabila kepala desa berhalangan.
C. Kedudukan, Tugas dan Fungsi Kepala
Urusan Pemerintahan
Kepala
Urusan Pemerintahan berkedudukan sebagai unsur sekretariat, yang
bertannggungjawab kepada kepala desa melalui sekretaris desa
Kepala
Urusan Pemerintahan mempunyai tugas:
a.
Membantu
kepala desa di bidang teknis dan administratif pelaksanaan pemerintahan desa.
b.
Membantu sekretaris
desa di bidang teknis dan administratif pelaksanaan ketentraman dan ketertiban
masyarakat;
c.
Mengajukan
pertimbangan kepada Kepala Desa baik menyangkut rancangan Peraturan Desa maupun
hal-hal yang bertalian dengan pemerintahan desa;
d.
Mengajukan
pertimbangan kepada kepala desa menyangkut urusan perselisihan masyarakat; dan
e.
Menyusun
laporan penyelenggaraan pemerintahan desa setiap tahun
Kepala Urusan Pemerintahan mempunyai fungsi:
a.
Pelaksana
kegiatan pemerintahan desa
b.
Pelaksana
kegiatan bidang ketentraman dan ketertiban masyarakat;
c.
Pelaksana
tugas-tugas pemerintahan yang dilimpahkan Kepal Desa dan
d.
Pelaksana
kegiatan perencanaan pemerintahan desa.
D. Kedudukan, Tugas dan Fungsi Kepala
Urusan Pembangunan
Kepala Urusan Pembangunan berkedudukan sebagai unsur sekretariat,
yang bertanggungjawab kepada kepala desa melalui sekretaris desa
Kepala
Urusan Pembangunan mempunyai tugas:
a.
Membantu
Kepala Desa di bidang teknis dan administratif pelaksanaan pengelolaan
pembangunan masyarakat desa
b. Membantu membina perekonomian desa
c. Mengajukan pertimbangan kepada kepala desa baik menyangkut rancangan
peraturan desa maupun hal-hal yang bertalian dengan pembangunan desa;
d. Penggalian dan pemanfaatan potensi desa.
Kepala Urusan Pembangunan
mempunyai fungsi:
a. Pelaksana kegiatan bidang pembangunan masyarakat desa;
c. Pelaksana kegiatan dalam rangka membina perekonomian desa dan inventarisasi
potansi desa;
d. Pelaksana tugas-tugas pembangunan yang dilimpahkan oleh Kepala Desa; dan
e. Pelaksana kegiatan perencanaan pembangunan masyarakat desa
E. Kedudukan, Tugas dan Fungsi Kepala
Urusan Umum
Kepala Urusan Umum berkedudukan sebagai unsure secretariat yang
bertanggungjawab kepada kepala desa melalui sekretaris desa
Kepala
Urusan Umum mempunyai tugas:
a.
Membantu
kepala desa di bidang teknis dan administratif pembinaan kehidupan masyarakat
desa;
b.
Melaksanakan
urusan surat menyurat serta pelayanan umum;
c.
Memlihara
dan melestarikan asset-aset pemerintah;
d.
Melaksanakan
urusan keuangan dan pelaporan
e.
Membina dan
melayani administrasi kependudukan; dan
f.
Membina dan
melayani perizinan.
Kepala Urusan Umum mempunyai fungsi:
a.
Pelaksana
kegiatan bidang pembinaan kehidupan masyarakat desa;
b.
Pelaksana
inventarisasi, pembinaan dan pelestarian kebudayaan yang berlaku di desa; dan
c.
Pelaksana
kegiatan perencanaan bidang kemasyarakatan dan sosial budaya desa.
F. Kedudukan, Tugas dan Fungsi
Kepala Dusun
Kepala Dusun berkedudukan sebagai unsur kewilayahan yang membantu
pelaksanaan tugas kepala desa di wilayah kerjanya dan bertanggungjawab kepada
kepala desa.
Kepala dusun
mempunyai tugas menjalankan kebijakan dan kegiatan kepala desa bidang
pemerintahan, bidang ketentraman dan ketertiban, bidang pembangunan dan bidang
kemasyarakatan di wilayah kerjanya.
Kepala dusun
mempunyai fungsi:
a.
pelaksana
kegiatan bidang pemerintahan, ketentraman dan ketertiban, bidang pembangunan
dan bidang kemasyarakatan di wilayah kerjanya;
b.
pelaksana
peraturan desa di wilayah kerjanya; dan
c.
pelaksana
kebijakan kepala desa
G. Kedudukan, Tugas dan Fungsi Pamong
Pamong Desa berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis lapangan untuk
membantu kepala desa yang bertugas menjalankan kegiatan sesuai dengan bidang
tugasnya di lapangan.
Pamong Desa
mempunyai fungsi:
a.
Pelaksana
kegiatan sesuai bidang tugasnya di lapangan
b.
Pelaksana
keputusan desa sesuai bidang tugasnya di lapangan; dan
c.
Pelaksana
kebijakan kepala desa sesuai dengan bidang tugasnya di lapangan.
H. Hak dan Kewajiban, Kedudukan,
Fungsi dan Wewenang BPD
Anggota BPD
mempunyai Hak:
a.
Mengajukan
rancangan peraturan desa
b.
Mengajukan
pertanyaan
c.
Menyampaikan
usul dan pendapat;
d.
Memilih dan
dipilih
e.
Memperoleh
tunjangan
Anggota BPD mempunyai
Kewajiban:
a. Mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesai Tahun 1945 dan mentaati segala peraturan perundang-undangan;
b. Melaksanakan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa;
c. Mempertahankan dan memelihara hukum nasional serta keutuhan Negara Kesatuan
Republik Indonesai;
d. Menyerap, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat;
e. Memproses pemilihan kepala desa;
f. Mendahulukan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi, kelompok dan
golongan;
g. Menghormati nilai-nilai sosial budaya dan adat istiadat masyarakat
setempat; dan
h. Menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga kemasyarakatan.
BPD berkedudukan sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan desa.
BPD mempunyai fungsi:
a.
Merumuskan
dan menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa
b.
Menampung
dan menyalurkan aspirasi masyarakat; dan
c.
Mengayomi
dan menjaga kelestarian adat istiadat yang hidup dan berkembang di desa.
BPD mempunyai wewenang:
a.
Membahas
rancangan peraturan desa bersama kepala desa
b.
Melaksanakan
pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa;
c.
Mengusulkan
pengangkatan dan pemberhentian kepala desa.
d.
Membentuk
panitia pemilihan kepala desa.
e.
Menggali,
menampung, menghimpun, mmerumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat; dan
f.
Menyusun
tata tertib BPD.
I.
Hubungan Kerja
Hubungan kerja Pemerintah Desa dengan BPD adalah bersifat kemitraan,
konsultatif dan koordinatif.
a. Bersifat “kemitraan” artinya Kepala Desa dan BPD selalu mengembangkan
prinsip kerja sama yang harmonis dalam penyelenggaraan pemerintahan,
pembangunan, dan kemasyarakatan di desa
b. Bersifat “konsultatif” artinya bahwa kepala desa dan BPD senantiasa
mengembangkan prinsip musyawarah dan konsultasi yang intensif dalam pelaksanaan
kegiatan.
c. Bersifat “koordinatif” artinya bahwa kepala desa dan BPD selalu
mengembangkan prinsip musyawarah dan koordinasi yang intensif dalam pelaksanaan
kegiatan
3. TATA CARA
PELAKSANAAN PENJARINGAN DAN
PENYARINGAN PERANGKAT DESA
Beberapa ketentuan dalam Peraturan
Bupati Banyumas Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Penjaringan dan
Penyaringan Perangkat Desa.
a.
Penyaringan/seleksi
Calon Perangkat Desa dilaksanakan dengan cara menyelenggarakan ujian tertulis
dengan mempertimbangkanpenilaian terhadap prestasi, dedikasi(pengabdian) dan
sikap tidak tercela (PDT) yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan
Kepolisian (SKCK).
b.
Materi ujian
tertulis meliputi Undang-Undang Dasar 1945,Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 dan
aturan pelaksanaannya, Bahasa Indonesia, Matematika, Pengetahuan Umum, Agama
(Khusus bagi kayim) dengan kurikulum setaraSLTP.
c.
Ujian
tertulis sebagaimana dimaksud dilaksanakan dengan menggunakan soal pilihan
ganda (multiple choice), berjumlah 100 soal dan penilaian dilakukan dengan
menggunakan angka satuan maksimal dengan nilai 100.
d. Proporsi jumlah soal untuk
masing-masing mata ujian dalam ujian tertulis ditetapkan oleh Panitia P3D.
e.
Penentuan
hasil seleksi merupakan gabungan antara nilai prestasi, nilai dedikasi
(pengabdian) dan nilai ujian tertulis dengan proporsi nilai prestasi (20%),
nilaidedikasi (30%) dan nilai ujian tertulis (50%).
f.
Penghitungan
proporsi sebagaimana dimaksud dilakukan setelah semua nilai unsur (prestasi,
dedikasi (pengabdian)dan ujian tertulis) tersebut disamakan standar penilaiannya.
g.
Nilai unsur
prestasi merupakan nilai rata-rata dari sub unsur pendidikan formal, sub unsur
pendidikan non formal dan sub unsur kejuaraan dikalikan proporsi, setelah
terlebih dahulu dilakukan perhitungan sesuai bilangan pembagi masing-masing sub
unsur. Sub unsur pendidikan non formal yang dinilai adalah kursus mengetik,
komputer dan akuntansi dengan memperhatikan tingkat/jenjang kursus yang diikuti
dan dibuktikan dengan sertifikat kursus. Sub unsur kejuaraan yang dinilai
adalah kejuaraan yang bersifat perorangan.
h.
Nilai unsur
dedikasi (pengabdian) merupakan penjumlahan lamanya dedikasi (pengabdian) calon
dalam lembaga pemerintahan desa dan/atau lembaga kemasyarakatan desa setempat
dikalikan proporsi setelah dilakukan perhitungan dengan nilai tertimbang.
Maksimal lamanya dedikasi (pengabdian) yang dihitung adalah 8(delapan) tahun.
Yang dapat
mencalonkan dan diangkat menjadi Perangkat Desa adalah penduduk desa, dengan
syarat-syarat :
a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. setia kepada Pancasila sebagai Dasar
Negara, Undang-Undang Dasar 1945 dan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia
serta Pemerintah;
c. berpendidikan paling rendah
berijazah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) atau sederajat;
d. berumur paling rendah 20 (dua puluh)
tahun dan paling tinggi 42 (empat puluh dua) tahun terhitung pada tanggal
penutupan pendaftaran;
e. berdomisili di wilayah kerjanya,
bagi calon Kepala Dusun;
f. sehat jasmani dan rohani secara
menyeluruh yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Dokter Pemerintah;
g. berkelakuan baik yang dibuktikan
dengan Surat Keterangan dari Kepolisian sektor setempat;
h. tidak pernah dihukum karena
melakukan tindak pidana kejahatan dengan hukuman paling singkat 5 (lima)
tahun;
i.
tidak
dicabut hak pilihnya berdasarkan Keputusan Pengadilan yang telah mempunyai
kekuatan hukum tetap;
j.
berdomisili
di wilayah Desa yang bersangkutan paling singkat 1 (Satu) tahun.
k. Bagi Calon Perangkat Desa yang
berasal dari Anggota BPD disamping memenuhi syarat sebagaimana diatas
wajibmengundurkan diri dari keanggotaan BPD selambat lambatnya dalam jangka
waktu 1 (satu) bulan sebelum pelaksanaan pendaftaran dan segera setelah yang
bersangkutan mengundurkan diri, Kepala Desa memproses penggantian BPD antar
waktu.
B.HIPOTESIS
Jika
panitia pelaksana penjaringan
perangkat desa mengikuti semua aturan-aturan yang telah ditentukan di Peraturan
Bupati Banyumas Nomor 22 Tahun 2008 maka akan mendapatkan hasil yang
diingiinkan yaitu perangkat desa yang
berkualitas.
BAB III
A.METODE PENELITIAN
1.LOKASI PENELITIAN
Penelitian
ini akan dilakukan diDesa.Kramat,kec.Kembaran,kab.Banyumas.Penentuan lokasi ini
antara lain karena didasarkan atas pertimbangan bahwa di desa ini dalam
beberapa bulan lagi akan mengadakan penjaringan perangkat desa dan juga dalam penjaringan
perangkat desa belum berjalan dengan baik sesuai dengan ketentuan yang
ditetapkan.Disamping itu juga karena Desa.Kramat merupakan Desa yang berada di
perbatasan antra Kab.Banyumas dan Kab.Purbalingga yang lumayan jauh dari pusat
kota, sebagai pusat administrasi pemerintahan.
2.PENDEKATAN PENELITIAN
pendekatan
penelitian yang digunakan cenderung mengarah kepada penelitian kualitatif. Hal
ini perlu dikemukakan karena berdasarkan rumusan masalah atau tujuan
penelitian
yang telah dirumuskan pada Bab I,
penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian kualitatif karena penelitian
ini bersifat deskriptif Penelitian ini bersifat deskriptif karena hanya
mendeskripsikan proses penyelenggaraan penjaringan calon perangkat desa untuk
mendapatkan perangkat desa yang berkualitas.
3.SUMBER DATA
a.Nara sumber
Nara sumber meliputi kepala
desa,perangkat desa yang sudah menjabat,calon perangkat desa yang akan
mengikuti penjaringan perangkat desa.
b.Peristiwa atau lokasi
lokasi yang akan saya teliti adalah di balai desa Kramat,dimana waktunya
bertepatan dengan hari dilaksanakanya ujian tertulis dan pengumpulan
berkas-berkas persyaratan pendaftaran,dan keseluruhan kegiatan penjaringan
calon perangkat desa.
c.Dokumen
Dokumen berupa rekaman proses ujian
tertulis,serta arsip-arsip peninggalan setelah selesainya proses penjaringan
calon perangkat desa.yang menjadi bahan untuk diteliti lebih lanjut.
4.POPULASI DAN SAMPEL
Populasinya
adalah pemerintahan desa kramat dan warga desa kramat yang mendaftar sebagai
calon perangkat desa dan yang dijadikan sample adalah bapak kepala Desa Kramat
dan calon perangkat yang lolos dalam penjaringan calon perangkat desa.
5.TEKNIK PENGUMPULAN DATA
a. Observasi, yaitu secara
langsung mengamati obyek yang menjadi kajian, terutama mengamati secara
langsung masing-masing perangkat dalam pelaksanaan penjaringan perangkat.
b. Wawancara, yaitu
melakukan tanya jawab langsung dengan para informan, dengan menggunakan pedoman
wawancara.
6.TEKNIK ANALISIS DATA
Analisis
data penelitian merupakan langkah yang sangat kritis dalam melekukan penelitian
yang bersifat ilmiah,karena dari analisis data itulah akan didapatka arti dan
makna dalam memecahkan masalah-masalah yang akan diteliti.Data yang tekumpul
selama peneliti melakukan penelitian,akan diklasifikasikan,dianalisis dan
diinterpretasikan secaa menditail,teliti dan cermat untuk memperoleh kesimpulan
yang lebih obyektif dari suatu penelitian.
Analisis
data dalam penelitian ini akan dilakukan secara mendalam sebagai upaya mencari
dan menata secara sistematis catatan hasil observasi,wawancara dan informasi
lainya untuk meningkatkan pemahaman peneliti tentang kasus yang diteliti
Tidak ada komentar:
Posting Komentar