Sabtu, 20 Juni 2015

Metode Penelitian Sosial(MPS)


BAB I
A.LATAR BELAKANG
            Pembangunan nasional yang multi dimensi secara pengelolaanya melibatkan pemerintahan,baik di tingkat pusat maupun ditingkat daerah bahkan sampai di tingkat desa.Komponen atau aparat yang dimaksud hendaknya memiliki kemampuan yang optimal dalam pelaksaan tugasnya.
            Tepat jika wilayah desa menjadi sasaran penyelenggaraan aktivitas pemerintahan dan pembangunan,mengingat bahwa pemerintahan desa merupakan basis pemerintahan terendah dalam struktur pemerintahan di Indonesia yang sangat menentukan bagi keberhasilan pembangunan Indonesia yang menyeluruh.Mengingat aspek yang hendak dibangun ditingkat pemerintahan yang terendah tersebut,maka aspek yang pertama kali harus di bangun adalah peningkatan kemampuan pemerintahan desa yaitu  perangkat desa dalam melaksanakan tugas-tugas pemerintahan.
            Hal tersebut sangatlah penting,karena pemerintah desa beserta perangkat desa adalah sebagai administrator penyelenggaraan pemerintah,pembangunan kemasyarakatan maupun sebagai pembina ketentraman di wilayah desanya.Oleh karena itu peran mereka sangatlah penting dalam menentukan maju dan mundurnya suatu desa.Oleh sebab itu diperlukan perangkat desa yang benar-benar mampu untuk menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik.
            Keberadaan perangkat desa menduduki posisi yang sangat penting karena sebagai suatu pemerintahan yang langsung berhubungan dengan rakyat dan benar-benar mengerti keadaan  serta permasalahan yang ada di wilayah desa.Maka dari itu dengan adanya pemerintah desa yang baik, laporan-laporan tentang kondisi  rakyat dapat dengan cepat sampai ke kecematan hingga diteruskan pada tingkat yang lebih tinggi agar mudah tercapainya  pengambilan kebijakan daerah ataupun nasional untuk       kebutuhan pembangunan secara menyeluruh.Karena desa sebagai bahan keterangan dan sumber data ,dan bahan keterangan yang diperoleh dari desa sering kali digunakan untuk  rencana daerah,oleh karena itu data buatan harus dihindarkan karena akan mempersulit tujuan negara.
            Dengan demikian perangkat desa dalam tugasnya sehari-hari,terutama yang berhubungan dalam penyajian data dan informasi yang dibutuhkan, semakin dituntut untuk kerja keras dan kemampuan yang optimal demi lancarnya penyelenggarann pemerintahan.Oleh karena itu pada awal penjaringan  perangkatt desa harus diseleksi dengan baik dengan menghindari kecurangan-kecurangan baik yang dilakukan panitia seleksi ataupun dari calon perangkatt desa.
            Sehubungan dengan hal tersebut diatas ,penulis tertarik untuk mengkaji lebih mendalam.oleh karena itu saya akan membahas permasalahan tentang penjaringan  perangkat desa yang dilakukan di desa kramat,kec.kembaran,kab.banyumas.karena dalam rekruitmen yang baik akan menghasilkan pemerintahan dan pembangunan desa  yang lebih baik demi lancarnya pembangunan secara merata.
B.RUMUSAN MASALAH
            Berdasarkan dari latar belakang tersebut saya akan merumuskan masalah tentang :
a.       Bagaimana upaya pemerintah desa maupun pemerintah pusat  dalam peningkatan kualitas proses penjaringan perangkat desa?

b.      Faktor-faktor apa saja yang mempengaruhi dan menghambat upaya pemerintah dalam pelaksanaan penjaringan perangkat desa?


C.TUJUAN
a.       Untuk mengetahui upaya-upaya yang sudah dilakukan pemerintah desa maupun kabupaten atau pusat dalam peningkatan sistem penjaringan perangkat desa untuk mendapatkan sistem yang baik dalam penjaringan perangkat desa.

b.      Untuk mengetahui faktor-faktor yang dapat mempengaruhi dan menghambat upaya pelaksanaan  penjaringan perangkat desa dengan baik dan bersih.


D.MANFAAT
            Hasil dari penelitian ini diharapkan sebagai:
a.       Bahan informasi kepada masyarakat tentang upaya pemerintah desa dan dalam peningkatan sistem penjaringan perangkat desa,sehingga masyarakat tau bahwa perangkat desa diseleksi dengan baik dalam upaya kemajuan pemerintahan dan pembangunan desa yang lebih baik.

b.      Bahan perbandingan dengan peneliti di desa lain yang juga mengkaji tentang faktor-faktor yang mempengaruhi dan menghambat upaya pemerintah desa dalam pelaksanaan penjaringan perangkat desa yang bermutu.






BAB II
A.TINJAUAN PUSTAKA
1. DESA
            Adalah sebuah aglomerasi permukiman di area perdesaan.Di Indonesia, istilah desa adalah pembagian wilayah administratif di Indonesia di bawah kecamatan, yang dipimpin oleh Kepala Desa. Sebuah desa merupakan kumpulan dari beberapa unit pemukiman kecil yang disebut kampung (Banten, Jawa Barat) atau dusun (Yogyakarta) atau banjar (Bali) atau jorong (Sumatera Barat). Kepala Desa dapat disebut dengan nama lain misalnya Kepala Kampung atau Petinggi di Kalimantan Timur, Klèbun di Madura, Pambakal di Kalimantan Selatan, dan Kuwu di Cirebon, Hukum Tua di Sulawesi Utara.
            Sejak diberlakukannya otonomi daerah Istilah desa dapat disebut dengan nama lain, misalnya di Sumatera Barat disebut dengan istilah nagari, di Aceh dengan istilah gampong, di Papua dan Kutai Barat, Kalimantan Timur disebut dengan istilah kampung. Begitu pula segala istilah dan institusi di desa dapat disebut dengan nama lain sesuai dengan karakteristik adat istiadat desa tersebut. Hal ini merupakan salah satu pengakuan dan penghormatan Pemerintah terhadap asal usul dan adat istiadat setempat.
Menurut UU :
UU no. 22 tahun 1999
Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam sistem pemerintahan Nasional dan berada di daerah Kabupaten
UU no. 5 tahun 1979 
Desa adalah suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk sebagai kesatuan masyarakat termasuk di dalamnya kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai organisasi pemerintahan terendah langsung dibawah Camat dan berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia


      2.   TUGAS/FUNGSI KEPALA DESA, PERANGKAT DESA DAN BPD
            Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa menjelaskan secara tegas susunan organisasi pemerintahan desa, yakni:
a.       Pemerintahan Desa terdiri atas: Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
b.      Selanjutnya, Pemerintah Desa meliputi: Kepala Desa dan Perangkat Desa
c.       Sedangkan Perangkat Desa terdiri atas: Sekretaris Desa dan Perangkat Desa lainnya.


Yang dimaksud dengan Perangkat Desa lainnya adalah:
a.        Sekretariat Desa: disebut urusan yang terdiri atas:
·         Kepala Urusan Pemerintahan
·         Kepala Urusan Pembangunan, dan
·         Kepala Urusan Umum
a.       Pelaksana Teknis Lapangan disebut Pamong, yang disesuaikan dengan kondisi kebutuhan masyarakat setempat dan ditetapkan dengan Peraturan Desa.
b.      Unsur Kewilayahan: disebut Dusun yang disesuaikan dengan kondisi, kebutuhan masyarakat setempat dan ditetapkan dengan Peraturan Desa.

      A.   Kedudukan, Fungsi, Tugas, Wewenagn dan Kewajiban Kepala Desa
a.       Kepala Desa berkedudukan sebagai kepala pemerintah di desa, yang berada langsung di bawah Bupati dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Camat.
b.      Kepala Desa mempunyai fungsi memimpin penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan.
c.       Kepala Desa mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan serta tugas-tugas lain yang dilimpahkan kepada desa.

Dalam melaksanakan tugas, Kepala Desa mempunyai Wewenang:
a.       Memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama BPD
b.      Mengajukan rancangan Peraturan Desa.
c.       Menetapkan Peraturan Desa yang telah mendapat persetujuan bersama BPD
d.      Menyusun dan mengajukan rancangan Peraturan Desa mengenai APB Desa untuk dibahas dan ditetapkan bersama BPD
e.       Membina kehidupan masyarakat desa
f.       Membina perekonomian desa
g.      Mengkoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif;
h.      Mewakili desanya di dalam dan di luar pengadilan dan dapatmenunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
i.        Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan peraturan perudang-undangan

Dalam melaksanakan tugas dan wewenag sebagaimana dimaksud, Kepala Desa mempunyai Kewajiban:
a.       Memeegang teguh dan mengasmalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b.      Meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
c.       Memelihara ketentraman dan keterlibatan masyarakat;
d.      Melaksanakan kehidupan demokrasi;
e.       Melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme;
f.       Menjalin hubungan kerja dengan seluruh mitra kerja pemerintahan desa;
g.      Menaati dan menegakan seluruh peraturan perundang-undangan;
h.      Menyelenggarakan administrasi pemerintahan desa yang baik
i.        Melaksanakan dan mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan desa;
j.        Melaksanakan urusan yang menjadi kewenangan desa;
k.      Mendamaikan perselisihamn masyarakat di desa
l.        Mengembangkan pendapatan masyarakat dan desa;
m.    Membina, mengayomi dan melestarikan nilai-nilai sosial budaya dan adat istiadat;
n.      Memberdayakan masyarakat dan kelembagaan di desa; serta
o.      Mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup

           
            Selain kewajiban dimaksud, Kepala Desa mempunyai kewajiban untuk memberikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Bupati, memberikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban kepada BPD, serta menginformasikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada masyarakat.
a.       Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa disampaikan kepada Bupati melalui camat  (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
b.      Laporan Keterangan Pertanggungjawaban kepada BPD disampaikan 1 (satu) kali dalam 1 ()satu) tahun dalam musyawarah BPD
c.       Laporan akhir masa jabatan kepala desa disampaikan kepada Bupati melalui camat dan kepada BPD.

      B.   Kedudukan, Tugas dan Fungsi Sekretaris Desa
a.       Sekretaris Desa berkedudukan sebagai unsure staf pembantu Kepala Desa dan memimpin  Sekretariat Desa.
b.      Sekretaris Desa mempunyai tugas mengkoordinir dan menjalankan administrasi pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan dan keuangan desa serta memberikan pelayanan administrasi bagi pemerintah desa dan masyarakat.
Sekretaris Desa mempunyai fungsi:
a.       Pelaksana urusan surat-menyurat, kearsipan dan laporan
b.      Pelaksana urusan administrasi  keuangan;
c.       Pelaksana administrasi pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan; serta
d.      Pelaksana tugas dan fungsi kepala desa apabila kepala desa berhalangan.

      C.   Kedudukan, Tugas dan Fungsi Kepala Urusan Pemerintahan
Kepala Urusan Pemerintahan berkedudukan sebagai unsur sekretariat, yang bertannggungjawab kepada kepala desa melalui sekretaris desa

Kepala Urusan Pemerintahan mempunyai tugas:
a.       Membantu kepala desa di bidang teknis dan administratif pelaksanaan pemerintahan desa.
b.      Membantu sekretaris desa di bidang teknis dan administratif pelaksanaan ketentraman dan ketertiban masyarakat;
c.       Mengajukan pertimbangan kepada Kepala Desa baik menyangkut rancangan Peraturan Desa maupun hal-hal yang bertalian dengan pemerintahan desa;
d.      Mengajukan pertimbangan kepada kepala desa menyangkut urusan perselisihan masyarakat; dan
e.       Menyusun laporan penyelenggaraan pemerintahan desa setiap tahun

Kepala Urusan Pemerintahan mempunyai fungsi:
a.       Pelaksana kegiatan pemerintahan desa
b.      Pelaksana kegiatan bidang ketentraman dan ketertiban masyarakat;
c.       Pelaksana tugas-tugas pemerintahan yang dilimpahkan Kepal Desa dan
d.      Pelaksana kegiatan perencanaan pemerintahan desa.

      D.   Kedudukan, Tugas dan Fungsi Kepala Urusan Pembangunan
            Kepala Urusan Pembangunan berkedudukan sebagai unsur sekretariat, yang  bertanggungjawab kepada kepala desa melalui sekretaris desa

Kepala Urusan Pembangunan mempunyai tugas:
a.       Membantu Kepala Desa di bidang teknis dan administratif pelaksanaan pengelolaan pembangunan masyarakat desa
b.      Membantu membina perekonomian desa
c.       Mengajukan pertimbangan kepada kepala desa baik menyangkut rancangan peraturan desa maupun hal-hal yang bertalian dengan pembangunan desa;
d.      Penggalian dan pemanfaatan potensi desa.

Kepala Urusan Pembangunan mempunyai fungsi:
a.       Pelaksana kegiatan bidang pembangunan masyarakat desa;
c.       Pelaksana kegiatan dalam rangka membina perekonomian desa dan inventarisasi potansi desa;
d.      Pelaksana tugas-tugas pembangunan yang dilimpahkan oleh Kepala Desa; dan
e.       Pelaksana kegiatan perencanaan pembangunan masyarakat desa
     
     
      E.   Kedudukan, Tugas dan Fungsi Kepala Urusan Umum
            Kepala Urusan Umum berkedudukan sebagai unsure secretariat yang bertanggungjawab kepada kepala desa melalui sekretaris desa

Kepala Urusan Umum mempunyai tugas:
a.       Membantu kepala desa di bidang teknis dan administratif pembinaan kehidupan masyarakat desa;
b.      Melaksanakan urusan surat menyurat serta pelayanan umum;
c.       Memlihara dan melestarikan asset-aset pemerintah;
d.      Melaksanakan urusan keuangan dan pelaporan
e.       Membina dan melayani administrasi kependudukan; dan
f.       Membina dan melayani perizinan.

Kepala Urusan Umum mempunyai fungsi:
a.        Pelaksana kegiatan bidang pembinaan kehidupan masyarakat desa;
b.        Pelaksana inventarisasi, pembinaan dan pelestarian kebudayaan yang berlaku di desa; dan
c.        Pelaksana kegiatan perencanaan bidang kemasyarakatan dan sosial budaya desa.

      F.    Kedudukan, Tugas dan Fungsi Kepala Dusun
            Kepala Dusun berkedudukan sebagai unsur kewilayahan yang membantu pelaksanaan tugas kepala desa di wilayah kerjanya dan bertanggungjawab kepada kepala desa.
Kepala dusun mempunyai tugas menjalankan kebijakan dan kegiatan kepala desa bidang pemerintahan, bidang ketentraman dan ketertiban, bidang pembangunan dan bidang kemasyarakatan di wilayah kerjanya.

Kepala dusun mempunyai fungsi:
a.       pelaksana kegiatan bidang pemerintahan, ketentraman dan ketertiban, bidang pembangunan dan bidang kemasyarakatan di wilayah kerjanya;
b.      pelaksana peraturan desa di wilayah kerjanya; dan
c.       pelaksana kebijakan kepala desa
     
      G.   Kedudukan, Tugas dan Fungsi Pamong
            Pamong Desa berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis lapangan untuk membantu kepala desa yang bertugas menjalankan kegiatan sesuai dengan bidang tugasnya di lapangan.
Pamong Desa mempunyai fungsi:
a.        Pelaksana kegiatan sesuai bidang tugasnya di lapangan
b.        Pelaksana keputusan desa sesuai bidang tugasnya di lapangan; dan
c.        Pelaksana kebijakan kepala desa sesuai dengan bidang tugasnya di lapangan.

      H.   Hak dan Kewajiban, Kedudukan, Fungsi dan Wewenang BPD
Anggota BPD mempunyai Hak:
a.        Mengajukan rancangan peraturan desa
b.        Mengajukan pertanyaan
c.        Menyampaikan usul dan pendapat;
d.       Memilih dan dipilih
e.        Memperoleh tunjangan
Anggota BPD mempunyai Kewajiban:
a.       Mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesai Tahun 1945 dan mentaati segala peraturan perundang-undangan;
b.      Melaksanakan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa;
c.       Mempertahankan dan memelihara hukum nasional serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesai;
d.      Menyerap, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat;
e.       Memproses pemilihan kepala desa;
f.       Mendahulukan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi, kelompok dan golongan;
g.      Menghormati nilai-nilai sosial budaya dan adat istiadat masyarakat setempat; dan
h.      Menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga kemasyarakatan.

BPD berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
BPD mempunyai fungsi:
a.        Merumuskan dan menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa
b.        Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat; dan
c.        Mengayomi dan menjaga kelestarian adat istiadat yang hidup dan berkembang di desa.
BPD mempunyai wewenang:
a.        Membahas rancangan peraturan desa bersama kepala desa
b.        Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa;
c.        Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala desa.
d.       Membentuk panitia pemilihan kepala desa.
e.        Menggali, menampung, menghimpun, mmerumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat; dan
f.         Menyusun tata tertib BPD.

      I.    Hubungan Kerja
            Hubungan kerja Pemerintah Desa dengan BPD adalah bersifat kemitraan, konsultatif dan koordinatif.
a.       Bersifat “kemitraan” artinya Kepala Desa dan BPD selalu mengembangkan prinsip kerja sama yang harmonis dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di desa
b.      Bersifat “konsultatif” artinya bahwa kepala desa dan BPD senantiasa mengembangkan prinsip musyawarah dan konsultasi yang intensif dalam pelaksanaan kegiatan.
c.       Bersifat “koordinatif” artinya bahwa kepala desa dan BPD selalu mengembangkan prinsip musyawarah dan koordinasi yang intensif dalam pelaksanaan kegiatan

3.  TATA CARA PELAKSANAAN PENJARINGAN DAN PENYARINGAN PERANGKAT DESA
            Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Banyumas Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa.

a.        Penyaringan/seleksi Calon Perangkat Desa dilaksanakan dengan cara menyelenggarakan ujian tertulis dengan mempertimbangkanpenilaian terhadap prestasi, dedikasi(pengabdian) dan sikap tidak tercela (PDT) yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

b.        Materi ujian tertulis meliputi Undang-Undang Dasar 1945,Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 dan aturan pelaksanaannya, Bahasa Indonesia, Matematika, Pengetahuan Umum, Agama (Khusus bagi kayim) dengan kurikulum setaraSLTP.

c.        Ujian tertulis sebagaimana dimaksud dilaksanakan dengan menggunakan soal pilihan ganda (multiple choice), berjumlah 100 soal dan penilaian dilakukan dengan menggunakan angka satuan maksimal dengan nilai 100.

d.       Proporsi jumlah soal untuk masing-masing mata ujian dalam ujian tertulis ditetapkan oleh Panitia P3D.

e.        Penentuan hasil seleksi merupakan gabungan antara nilai prestasi, nilai dedikasi (pengabdian) dan nilai ujian tertulis dengan proporsi nilai prestasi (20%), nilaidedikasi (30%) dan nilai ujian tertulis (50%).

f.         Penghitungan proporsi sebagaimana dimaksud dilakukan setelah semua nilai unsur (prestasi, dedikasi (pengabdian)dan ujian tertulis) tersebut disamakan standar penilaiannya.

g.        Nilai unsur prestasi merupakan nilai rata-rata dari sub unsur pendidikan formal, sub unsur pendidikan non formal dan sub unsur kejuaraan dikalikan proporsi, setelah terlebih dahulu dilakukan perhitungan sesuai bilangan pembagi masing-masing sub unsur. Sub unsur pendidikan non formal yang dinilai adalah kursus mengetik, komputer dan akuntansi dengan memperhatikan tingkat/jenjang kursus yang diikuti dan dibuktikan dengan sertifikat kursus. Sub unsur kejuaraan yang dinilai adalah kejuaraan yang bersifat perorangan.

h.        Nilai unsur dedikasi (pengabdian) merupakan penjumlahan lamanya dedikasi (pengabdian) calon dalam lembaga pemerintahan desa dan/atau lembaga kemasyarakatan desa setempat dikalikan proporsi setelah dilakukan perhitungan dengan nilai tertimbang. Maksimal lamanya dedikasi (pengabdian) yang dihitung adalah 8(delapan) tahun.

Yang dapat mencalonkan dan diangkat menjadi Perangkat Desa adalah penduduk desa, dengan syarat-syarat :
a.       bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b.      setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar 1945 dan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta Pemerintah;
c.       berpendidikan paling rendah berijazah Sekolah Lanjutan Tingkat  Atas (SLTA) atau sederajat;
d.      berumur paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 42 (empat puluh dua) tahun terhitung pada tanggal penutupan pendaftaran;
e.       berdomisili di wilayah kerjanya, bagi calon Kepala Dusun;
f.       sehat jasmani dan rohani secara menyeluruh yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Dokter Pemerintah;
g.      berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Kepolisian sektor setempat;
h.      tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan hukuman paling singkat  5 (lima) tahun;
i.        tidak dicabut hak pilihnya berdasarkan Keputusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
j.        berdomisili di wilayah Desa yang bersangkutan paling singkat 1 (Satu) tahun.
k.      Bagi Calon Perangkat Desa yang berasal dari Anggota BPD disamping memenuhi syarat sebagaimana diatas wajibmengundurkan diri dari keanggotaan BPD selambat lambatnya dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sebelum pelaksanaan pendaftaran dan segera setelah yang bersangkutan mengundurkan diri, Kepala Desa memproses penggantian BPD antar waktu.


B.HIPOTESIS
            Jika panitia pelaksana penjaringan  perangkat desa mengikuti semua aturan-aturan yang telah ditentukan di Peraturan Bupati Banyumas Nomor 22 Tahun 2008 maka akan mendapatkan hasil yang diingiinkan yaitu  perangkat desa yang berkualitas.











BAB III
A.METODE PENELITIAN
 1.LOKASI PENELITIAN
            Penelitian ini akan dilakukan diDesa.Kramat,kec.Kembaran,kab.Banyumas.Penentuan lokasi ini antara lain karena didasarkan atas pertimbangan bahwa di desa ini dalam beberapa bulan lagi akan mengadakan penjaringan perangkat desa dan juga dalam penjaringan  perangkat desa belum berjalan dengan baik sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.Disamping itu juga karena Desa.Kramat merupakan Desa yang berada di perbatasan antra Kab.Banyumas dan Kab.Purbalingga yang lumayan jauh dari pusat kota, sebagai pusat administrasi pemerintahan.
2.PENDEKATAN PENELITIAN
            pendekatan penelitian yang digunakan cenderung mengarah kepada penelitian kualitatif. Hal ini perlu dikemukakan karena berdasarkan rumusan masalah atau tujuan penelitian yang telah dirumuskan pada Bab I, penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian kualitatif karena penelitian ini bersifat deskriptif Penelitian ini bersifat deskriptif karena hanya mendeskripsikan proses penyelenggaraan penjaringan calon perangkat desa untuk mendapatkan perangkat desa yang berkualitas.
3.SUMBER DATA
a.Nara sumber
Nara sumber meliputi kepala desa,perangkat desa yang sudah menjabat,calon perangkat desa yang akan mengikuti penjaringan perangkat desa.
b.Peristiwa atau lokasi
lokasi yang akan saya teliti  adalah di balai desa Kramat,dimana waktunya bertepatan dengan hari dilaksanakanya ujian tertulis dan pengumpulan berkas-berkas persyaratan pendaftaran,dan keseluruhan kegiatan penjaringan calon perangkat desa.
c.Dokumen
Dokumen berupa rekaman proses ujian tertulis,serta arsip-arsip peninggalan setelah selesainya proses penjaringan calon perangkat desa.yang menjadi bahan untuk diteliti lebih lanjut.

4.POPULASI DAN SAMPEL
            Populasinya adalah pemerintahan desa kramat dan warga desa kramat yang mendaftar sebagai calon perangkat desa dan yang dijadikan sample adalah bapak kepala Desa Kramat dan calon perangkat yang lolos dalam penjaringan calon perangkat desa.
5.TEKNIK PENGUMPULAN DATA
a.       Observasi, yaitu secara langsung mengamati obyek yang menjadi kajian, terutama mengamati secara langsung masing-masing perangkat dalam pelaksanaan penjaringan perangkat.
b.      Wawancara, yaitu melakukan tanya jawab langsung dengan para informan, dengan menggunakan pedoman wawancara.
6.TEKNIK ANALISIS DATA
            Analisis data penelitian merupakan langkah yang sangat kritis dalam melekukan penelitian yang bersifat ilmiah,karena dari analisis data itulah akan didapatka arti dan makna dalam memecahkan masalah-masalah yang akan diteliti.Data yang tekumpul selama peneliti melakukan penelitian,akan diklasifikasikan,dianalisis dan diinterpretasikan secaa menditail,teliti dan cermat untuk memperoleh kesimpulan yang lebih obyektif dari suatu penelitian.
            Analisis data dalam penelitian ini akan dilakukan secara mendalam sebagai upaya mencari dan menata secara sistematis catatan hasil observasi,wawancara dan informasi lainya untuk meningkatkan pemahaman peneliti tentang kasus yang diteliti


Tidak ada komentar:

Posting Komentar